Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BATAS PTKP naik, ekonomi bisa tumbuh 0,1%

JAKARTA: Penaikan batas Pendapatan Tidak Kena Pajak berpotensi mengerek pertumbuhan ekonomi sebesar 0,1%.Plt. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro menuturkan wacana penaikan PTKP dari Rp15,84 juta menjadi Rp24

JAKARTA: Penaikan batas Pendapatan Tidak Kena Pajak berpotensi mengerek pertumbuhan ekonomi sebesar 0,1%.Plt. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro menuturkan wacana penaikan PTKP dari Rp15,84 juta menjadi Rp24 juta per tahun akan dibahas pada masa sidang DPR Agustus mendatang.Berdasarkan kajian BKF, kata Bambang, kebijakan ini akan berkontribusi 0,1% terhadap pertumbuhan ekonomi. Dengan catatan kebijakan tersebut diterapkan selama 1 tahun penuh."PTKP itu sekitar 0,1% lah tambahannya, kalau efektif 1 tahun. Yang pastinya itu punya dampak positif," ujarnya di kantor Kemenkeu, Jumat (27/7).Pasalnya, kenaikan PTKP berpotensi meningkatkan arus modal yang beredar di masyarakat, sehingga bisa menstimulasi konsumsi rumah tangga.Tahun ini Produk Domestik Bruto Indeks Harga Konsumen (PBD-IHK) Indonesia diproyeksi mencapai Rp8.542,6 triliun, sedangkan pertumbuhan ekonomi ditargetkan sebesar 6,5%."Kalau efektif tiga bulan, ya tiga bulan dampaknya. Loss-nya dihitung tiga bulan juga," kata Bambang.BKF memperkirakan negara berisiko kehilangan penerimaan pajak hampir Rp9 triliun apabila kebijakan PTKP sebesar Rp24 juta per tahun diterapkan selama 1 tahun. Apabila penaikan PTKP berlaku efektif pada Oktober-Desember 2012, pemerintah berisiko merugi Rp2,25 triliun dari pos penerimaan perpajakan."Itu sudah net loss," kata Bambang.Artinya, meskipun penaikan batas PTKP akan terkompensasi oleh meningkatnya penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN), dampaknya terhadap penerimaan pajak diperkirakan tetap negatif Rp9 triliun per tahun. Sebelumnya, pemerintah memproyeksikan potensial loses dari penerapan kebijakan PTKP Rp24 juta mencapai Rp12 triliun.Seperti diberitakan Bisnis, wacana penaikan batas PTKP dihembuskan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada April 2012. Selang 3 bulan, kebijakan ini belum juga direalisasikan.Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany mengungkapkan wacana peningkatan PTKP menuntut persiapan administratif dan sosialisasi. Persiapan administratif, kata Fuad, harus dilakukan terkait dokumen dan sistem pemotongan pajak di perusahaan-perusahaan."Bisa 2-3 bulan lah [sosialisasinya]," ujarnya.Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dedi Rudaedi menambahkan pihaknya belum memiliki data berapa Wajib Pajak yang terbebas pungutan PPh apabila penaikan PTKP direalisasikan. (faa)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Diena Lestari
Editor : Dara Aziliya

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper