JAKARTA: Pemerintah tengah melakukan evaluasi terhadap pengeluaran pemerintah (spending review) guna memastikan kualitas pembangunan yang dihasilkan.
Menteri Keuangan Agus D.W. Martowardojo menuturkan pihaknya ingin meningkatkan aktivitas kajian terhadap realisasi belanja pemerintah yang tahun ini pagunya dalam APBN-P 2012 sebesar Rp1.548,3 triliun, yang terdiri dari belanja pemerintah pusar Rp1.069,5 triliun dan transfer daerah Rp478,8 triliun.
"Spending review akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Ditjen Aggaran untuk memastikan semua pengeluaran yang dilakukan oleh kementerian/lembaga itu outcome, output dan performancenya seperti yang direncanakan di awal," ujarnya di kantor Kemenkeu, Jumat (20/7/2012).
Berdasarkan laporan Kemenkeu, penyerapan belanja negara mencapai 40,7% dari pagu atau Rp629,4 triliun. Adapun sejumlah target pembangunan yang ditetapkan pemerintah dalam APBN-P 2012, a.l. meningkatnya pertumbuhan ekonomi 6,5%, turunnya pengangguran dan kemiskinan masing-masing ke tingkat 6,4%--6,6% dan 10,5%--11,5%, serta employment elasticity 400.000--450.000 per 1% pertumbuhan ekonomi.
"Sekarang sudah kita lakukan, tapi masih dalam bentuk yang awal, belum dalam bentuk yang betul-betul melihat keefektifan dari pada spending. Bentuk itu memang harus didukung dengan peningkatan kapasitas institusional," ujarnya.
Di sisi lain, Presiden SBY menyampaikan keprihatinan terkait kongkalikong perencanaan dan pelaksanaan APBN yang melibatkan jajaran eksekutif dan legislatif serta menyebabkan kerugian negara.
Menanggapi hal itu, Menkeu mengungkapkan bahwa sorotan terhadap praktik anggaran yang kolutif antara oknum pejabat pusat, daerah, dan anggota dewan harus mendorong pemerintah untuk memperbaiki sistem penyusunan anggaran dengan lebih baik, termasuk kualitas proses perencanaan maupun pencairannya.
"Paling tidak bisa diterima masih ada kegiatan korupsi yang betul-betul membuat anggaran tidak efektif," katanya.
Agus mengakui perencanaan anggaran harus dilakukan dengan lebih baik, mulai dari pokok-pokok kebijakan fiskal, bilateral meeting, pembahasan anggaran sementara, sampai dengan anggaran final.
Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan, temuan yang memiliki indikasi tindak pidana korupsi yang disampaikan kepada aparat penegak hukum sepanjang periode 2003--2011 sebanyak 318 kasus senilai Rp33,87 triliun. (msb)