JAKARTA: Kementeran Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan memfasilitasi remunerasi atau tunjangan kinerja bagi 40 Kementerian/ Lembaga pada 2013.
Menteri PAN-RB Azwar Abubakar menuturkan sejauh ini sudah 36 K/L yang telah mendapatkan persetujuan remunerasi, yakni 14 K/L yang sudah berjalan, dan 22 K/L yang baru mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan pada 2011 lalu.
"Tahun depan kita fasilitasi 40 K/L, diharapkan 2013 semua K/L sudah dapat," katanya usai rapat koordinasi terkait JSS, Rabu (18/7).
Menurutnya, pemerintah membuka peluang bagi semua K/L untuk mendapatkan remunerasi. Namun, apabila K/L tersebut tidak lulus syarat-syarat yang ditentukan KemenPAN-RB, maka K/L tersebut tidak akan direkomendasikan ke Kemenkeu untuk mendapat remunerasi.
"Remunerasi harus semua pada 2013, harus sudah reformasi birokrasi," ujarnya.
Pemerintah, kata Azwar, akan membuat tim independen untuk mengawasi pelaksanaan remunerasi. "Jadi bukan hanya pemerintah pemerintah saja tapi orang luar juga lihat, ada tidak perubahan di K/L itu [yang mendapat remunerasi]," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri PAN RB Eko Prasodjo mengungkapkan anggaran tunjangan kinerja untuk 14 K/L ditambahan 20 K/L remunerasi baru pada 2012 menyedot dana Rp22 triliun.
Syahrir Ika, Peneliti Madya Pusat Pengelolaan Risiko Fiskal Kementerian Keuangan, menuturkan pihaknya menyampaikan masukan terkait formulasi remunerasi pejabat negara yang selama ini belum ada.
"Harus ada keberanian untuk mentapkan grading ini karena bila tidak ada keberanian maka tidak akan pernah ada sistem remunerasi pejabat negara yang fair dan akuntabel," ungkapnya dalam seminar MP3EI: Menggagas Kebijakan Subsidi Listrik yang Sehat dan Berkeadilan Melalui Service Level Agreement.
Dalam buku "MP3EI Breaktrough Strategy Indonesia menuju Negara Maju" yang turut disusunnya, Syahrir Ika menawarkan formulasi remunerasi pejabat negara yang terdiri dari komponen gaji dasar, bobot jabatan, dan kinerja.
"Maksimum remunerasi pejabat negara juga harus ditentukan, misalnya sebesar 160% dari gaji dasar. Bagi PNS, gaji dasar terdiri dari gaji pokok ditambah masa kerja," katanya.
Menurutnya, tanpa melakukan perbaikan remunerasi PNS dan pejabat negara, tidak ada insentif untuk memotivasi mereka untuk bekerja ekstra dan lebih produktif.
"Mungkin juga diperlukan suatu UU Remunerasi Negara untuk menetapkan sistem remunerasi pejabat negara agar memiliki kekuatan hukum," pungkasnya. (Bsi)