Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PROYEK JSS: Pemerintah Tak Ubah Perpres, Hanya Bentuk Tim

JAKARTA--Pemerintah membentuk tim untuk mengkaji dua usulan terkait dengan kelanjutan pembangunan proyek Jembatan Selat Sunda (JSS).Menteri Koordinator bidang Perekonomian Hatta Rajasa menjelaskan tim yang dibentuk di bawah Dewan Pengarah Kawasan Strategis

JAKARTA--Pemerintah membentuk tim untuk mengkaji dua usulan terkait dengan kelanjutan pembangunan proyek Jembatan Selat Sunda (JSS).Menteri Koordinator bidang Perekonomian Hatta Rajasa menjelaskan tim yang dibentuk di bawah Dewan Pengarah Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda (KSISS) akan mengkaji usulan pemisahan pembangunan JSS dari pengembangan KSISS dan usulan agar studi kelayakan JSS dibiayai melalui APBN."Jadi tidak diperlukan perubahan Perpres [Peraturan Presiden No.86/2012 tentang KSISS]. Yang ada adalah apabila nanti tim ini bekerja kemudian mengatakan dua itu kita lakukan maka diakomodir dalam keputusan Dewan Pengarah sebagaimana diamanatkan oleh pasal 7 Perpres tadi," ujar Hatta dalam konferensi pers terkait JSS, Rabu (18/7/2012).Menurutnya, tim yang terdiri dari Menteri Keuangan, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Perindustrian, Sekretaris Kabinet, Sekretaris Negara, Menteri Hukum dan HAM, serta Menteri PPN/ Kepala Bappenas, akan bekerja selama 2 minggu dan menyampaikan rekomendasi dalam rapat koordinasi Dewan Pengarah KSISS.Pembentukan tim ini, sambungnya,  merupakan wujud bahwa pemerintah mencermati semua masukan terkait pembangunan JSS.

Hatta mengungkapkan bahwa Dewan Pengarah bertugas untuk menetapkan kabijakan, arah, dan struktur pengembangan kawasan strategis, termasuk memfasilitasi dan mengkoordinasikan pengendalian proyek dan memberikan petunjuk kegiatan."Oleh sebab itu, seluruh masukan-masukan tersebut ditampung dan dibahas untuk kemudian ditetapkan arah kebijakannya," katanya.Dia menjabarkan Dewan Pengarah KSISS mencermati dua usulan. Pertama, usulan untuk memisahkan pengembangan KSISS dengan pembangunan JSS. Padahal, awalnya pemerintah hendak membangunnya sebagai kawasan terpadu.Usulan kedua, lanjutnya, merupakan usulan Mentei Keuangan agar feasibility study JSS dibiayai melalui APBN baru kemudian ditenderkan. Maka, siapa pun yang memenang tender JSS dapat mengembalikan biaya FS JSS kepada negara.Kedua usulan ini akan dikaji dengan mempertimbangkan semangat akuntabilitas, transparansi, dan maksimalisasi hubungan pemerintah pusat, daerah, dan swasta, sehingga semuanya bisa dipertanggungjawabkan dengan baik.Menteri Keuangan Agus D.W. Martowardojo menambahkan proyek JSS yang diperkirakan membutuhkan dana Rp225 triliun, perencanaan dan pembangunan yang panjang, dan manfaatnya akan dirasakan dalam waktu yang lama."Tim 7 akan membahas semua aspek yang menjadi pertimbangan. Termasuk yang kaitannya dengan Pemda Lampung Banten dan mitra yang membentuk konsorsium. Dampak aspek hukum juga menjadi pekerjaan yang harus diselesaikan oleh tim 7 dalam 2 minggu ini," ungkapnya. (bas)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Diena Lestari

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper