JAKARTA: Kementerian Pekerjaan Umum meminta setiap kabupaten/kota untuk memasukan prinsip smart code di dalam rencana detail tata ruang guna mewujudkan pembangunan perkotaan yang berkelanjutan.Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto mengatakan pelaksanaan tata ruang dengan prinsip smart code harus diaplikasikan sejak dini di tengah pertumbuhan penduduk yang tak terbendung dengan laju urbanisasi yang terus menerus.Berdasarkan perkiraan PBB, jumlah penduduk dunia akan mencapai sekitar 9,2 miliar jiwa pada 2050. Dari angka tersebut diproyeksikan penduduk Indonesia akan menjadi sekitar 331 jiwa, yang 70% diantaranya diperkirakan tinggal di kawasan perkotaan.Bila laju pertumbuhan tersebut tidak dapat dikendalikan maka akan menyebabkan tumbuhnya kawasan kumuh sehingga menyebabkan buruknya kualitas lingkungan yang berdampak pada perubahan iklim.“Untuk mengatasi fenomena tersebut harus di atasi dengan mengembangkan prinsip smart code sehingga pertumbuhan menjadi lebih terarah dan terkendali (smart growth) dengan tata ruang yang lebih baik,” ucapnya dalam kata sambutan di Public Lecture dan Workshop tentang “New Urbanism & Smart Code”, Senin (9/7/2012).Beberapa bentuk smartcode yang dapat dilaksanakan diantaranya penyediaan lahan yang memadai dengan pengaturan Ruang Terbuka Hijau sebesar 30%, membangun gedung dan taman kota berkonsep green building, serta merevitalisasi kawasan perkotaan.Dirjen Penataan Ruang Kementerian PU Imam S. Ernawi mengatakan dari 491 kabupaten kota di Indonesia, saat ini hanya tinggal 40 kabupaten/kota yang belum mendapatkan substansi dari Menteri PU.Dari 451 kabupaten/kota yang sudah memperoleh substansi, 1/3 atau sekitar 150 yang sudah memperoleh perda RTRW. Kabupaten/kota tersebut kemudian harus menyusun rencana detail tata ruang (RDTR).Di dalam menyiapkan rencana detail tersebut, sambungnya, setiap kabupaten/kota harus menjabarkan tentang RTRW salah satunya pendekatan dengan menggunakan smartcode, yang tidak hanya perencanaan tapi juga desain konkret yang dimasukan ke dalam RDTR.“Saat ini mumpung sedang dalam penyusunan rencana detail, maka dibuat workshop dan public lecture tentang new urbanism & smart code, sehingga bisa dipahami dan dapat langsng dimasukan,” ujarnya.Imam mengatakan penyusunan RDTR ini dapat terselesaikan sekitar 1 tahun hingga 2 tahun setelah dikeluarkannya perda RTRW . “Kira-kira 2014 sudah bisa diselesaikan.” (arh)