JAKARRTA: Kementerian Pekerjaan Umum mengusulkan agar kapasitas kontraktor yang bermitra dihitung dari gabungan kemampuan dasar seluruhnya. Usulan tersebut akan dicantumkan di dalam revisi Peraturan Presiden No 54/2010.Kepala Badan Pembinaan Konstruksi Kementerian PU Bambang Goertino mengatakan dengan adanya sinergi kemampuan tersebut maka kontraktor nasional khususnya yang kecil dan sedang dapat bersaing dengan kontraktor luar negeri.Dia mencontohkan penggabungan kapasitas kemitraan tersebut misalnya, kontraktor yang lebih besar bekapasitas Rp 500 miliar sementara kontraktor yang kecil hanya memiliki kapasitas Rp 200 miliar. Maka keduanya dapat mengikuti proyek dengan nilai hingga Rp700 miliar."Kami usulkan agar di dalam kemitraan itu dihitung kemampuan dasar dari seluruh kontraktor yang tergabung. Kalau dulu yang dihitung hanya kapasitas yang besar, sekarang bisa digabung sehingga bisa bersaing dengan kontraktor luar," tuturnya, Rabu (26/6/2012).Sementara terkait konsultan, di dalam revisi Perpres 54/2010 akan ada perlindungan dari pemerintah khususnya untuk konsultan kecil.Pada aturan sebelumnya, berapapun nilai pekerjaan konsultansi baik kecil maupun besar bisa diikuti oleh seluruh konsultan tanpa pembedaan kecil dan non kecil sebab anggapannya bahwa pekerjaan konsultansi lebih mengandalkan pikiran.Ternyata hal tersebut membuat konsultan kecil terutama di luar Jawa sulit untuk mendapatkan pekerjaan karena sering kali pekerjaan konsultansi yang kecil justru diambil alih oleh konsultan besar."Mereka (konsultan kecil) tentu harus eksis dan mendapatkan pekerjaan. maka ini akan diatur di dalam perpres untuk memberi perlindungan pada usaha kecil." (ra)
KONTRAKTOR NASIONAL: perlu sinergi kemampuan bersaing dengan asing
JAKARRTA: Kementerian Pekerjaan Umum mengusulkan agar kapasitas kontraktor yang bermitra dihitung dari gabungan kemampuan dasar seluruhnya. Usulan tersebut akan dicantumkan di dalam revisi Peraturan Presiden No 54/2010.Kepala Badan Pembinaan Konstruksi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Andhina Wulandari
Editor : Basilius Triharyanto
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
26 menit yang lalu
Sri Mulyani Kerek PPN Jadi 12% Tahun Depan, Harga Kamar Hotel Ikut Naik?
2 jam yang lalu