JAKARTA: Peraturan Presiden tentang Pengadaan Tanah yang semula dijadwalkan siap disahkan awal Juni usai finalisasi draft pada akhir Mei lalu, hingga saat ini masih belum ada kejelasan.Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto mengaku tidak mengetahui secara pasti penyebab serta kendala yang menghambat terbitnya aturan turunan dari UU No 2/2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Pembangunan demi Kepentingan Umum."Saya tidak tahu dimananya (kendala) karena semua sudah selesai dari pak Menko," ujarnya, Selasa (26/6/2012).Diakui olehnya hampir satu seminggu belakangan ini belum ada kejelasan atau informasi terkait penerbitan perpres tentang Pengadaan Tanah tersebut karena padatnya jadwal di Kementerian dan Istana.Namun mengingat pentingnya draft pengadaan lahan demi terselenggarakan proyek-proyek pembangunan infrastruktur, Djoko berjanji akan mendorong agar pengesahannya dapat segera dipercepat."Masalah perpres pengadaan lahan ini akan kita dorong agar lebih cepat. karena sudah hampir vakum seminggu ini. di Kemenko nggak ada, di bapak Presiden juga tidak ada (informasi)," terangnya. (ra)
BACA JUGA:
HARGA EMAS & BUYBACK ANTAM Kompak Naik Rp2.000/gram
KRISIS EROPA: Euro tak mampu tangkal tekanan
HARGA EMAS bergerak pada kisaran US$51/gram
REKOMENDASI SEKURITAS: 5 Saham berpotensi turun
HEADLINE HARI INI: Pasar ekspor hingga nasabah Antaboga
BISNIS INDONESIA HARI INI: Aturan MKBD Ganjal IPO
EURO 2012: Jadwal & Skor Pertandingan Perempat Final, Update 25 Juni