Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BANGUNAN GEDUNG: Baru 21% kabupaten/kota yang sudah miliki perda

 

 

JAKARTA: Baru sekitar  21% atau 104 dari 498 kabupaten/kota yang memiliki peraturan daerah (perda) Bangunan Gedung setelah 10 tahun UU No 28/2002 tentang Bangunan Gedung disahkan.
 
Dirjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum Budi Yuwono mengatakan setiap daerah harus memiliki perda tersebut sebagai instrumen untuk mengendalikan penyelenggaraan bangunan gedung di daerah.
 
Apalagi Indonesia terletak di tiga lempeng aktif dengan iklim tropis lembab dan curah hujan yang cukup tinggi sehingga potensi bencana seperti banjir dan longsor di daerah terbilang cukup tinggi.
 
Namun sayangnya, masih banyak pemda maupun DPRD yang tidak responsif dan memahami pentingnya keberadaan perda untuk pembangunan gedung di Indonesia.
 
“Setelah 10 tahun UU Bangunan Gedung dikeluarkan, baru 21% dari Kabupaten/Kota yang memiliki perda,” ucapnya dikutip dari website resmi Kementerian PU hari ini, Kamis (21/6/2012)
 
Padahal, sambungnya, berdasarkan amanat UU Bangunan Gedung dan PP No. 36/2005 pengaturan penyelenggaraan bangunan gedung di daerah, harus mengacu pada Perda Bangunan Gedung. 
 
Di dalam pasal 119, PP No. 36/2005  secara jelas disampaikan bahwa paling lambat lima tahun atau tahun 2010, seluruh bangunan gedung wajib memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang aturannya terdapat di dalam Perda. 
 
“Pada prinsipnya, seluruh Kabupaten/Kota semestinya sudah memiliki Perda Bangunan Gedung sebelum 2010 tapi sayangnya saat ini baru 21%,” jelasnya.
 
Oleh karena itulah, Ditjen Cipta Karya melalui Direktorat Penataan Bangunan dan Lingkungan akan membantu percepatan penerbitan perda tersebut melalui pembinaan kelembagaan bangunan gedung di daerah serta pendampingan penyusunan rancangan Perda.
 
“Dengan upaya ini, ditargetkan pada tahun 2020, seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota sudah memiliki Perda Bangunan Gedung,” imbuhnya. (sut)
 
 
 
 
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper