JAKARTA: Badan Pemeriksa Keuangan memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas laporan keuangan Kementerian Pertanian 2011, opini WDP itu diberikan BPK kepada kementerian itu selama 4 tahun berturut-turut.
Hal-hal yang dikecualikan dalam laporan keuangan Kementerian Pertanian 2011 berupa aset tetap senilai Rp188,21 miliar yang tidak ditemukan, aset senilai Rp25,9 miliar yang dimanfaatkan PT Riset Perkebunan Nusantara belum dapat diakui sebagai barang milik negara, karena belum ditemukan data-data sumber pendukung kepemilikan aset.
BPK juga menemukan permasalahan yang terkaitt dengan kelemahan sistem pengendalian intern (SPI) dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Permasalahan yang terkait kelemahan SPI antara lain penatausahaan hibah kurang tertib dan aset senilai Rp96,4 miliar dimanfaatkan oleh pihak ketiga tanpa dasar hukum dan status yang jelas.
Anggota BPK Ali Masykur Musa mengusulkan Kementerian Pertanian segera merapikan aset-aset yang dimilikinya, karena dalam waktu dekat akan dilakukan pemeriksaan aset, sehingga tidak akan mengganggu penilaian untuk tahun ini.
"Saya berharap dengan pemeriksaan aset dan ketiga lembaga [Kementerian Keuangan, Kementan, BPK] bisa menelusuri ini, maka akan selesai. Kalau aset ini selesai, maka pengelolaan di kementan juga akan baik. Sehingga untuk memperoleh opini WTP [Wajar Tanpa Pengecualian] tidak akan sulit," ujarnya seusai penyerahan hasil pemeriksaan laporan keuangan Kementerian Pertanian oleh BPK, hari ini, Jumat, 8 Juni 2012.
Selain persoalan pengelolaan aset yang belum berjalan dengan baik, anggaran Kementan yang cukup besar, sehingga jenis pemeriksaan menjadi lebih banyak membutuhkan waktu cukup lama. Oleh karena itu, Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu terlambat melakukan pemeriksaan aset kementerian itu.
Secara bersamaan, Menteri Pertanian Suswono mengatakan persoalan aset itu yang mengganjal proses pemeriksaan BPK, karena aset masuk ke dalam neraca, sehingga menjadi masalah untuk WTP.
"Ini aset lama, sehingga untuk menelusuri butuh waktu. Tahun ini, kami akan all out dan menggadeng BPKP. Kalau aset ini selesai, maka tidak ada masalah lagi. Aset ini masalah puluhan tahun lalu," ujarnya.
Dia optimistis laporan keuangan Kementan pada tahun depan akan memperoleh opini WTP.Sementara itu, permasalahan yang terkait kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yaitu kekurangan pungutan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas jasa laboratorium, sewa rumah dinas dan sewa lahan senilai Rp110,04 juta.
Denda keterlambatan pembayaran oleh penyalur pupuk pada hibah luar negeri The Food Security of Underprivillaged Farmer belum diterima oleh negara. Penatausahaan dan pelaporan penerimaan hibah luar negeri belum sepenuhnya sesuai ketentuan.
Kelebihan pembayaran sebesar Rp784,22 juta atas tunjangan pegawai, honor tenaga harian lepas tenaga bantu penyuluh pertanian dan biaya operasi penyuluh, keterlambatan pelaksanaan sepuluh paket pengadaan barang dan jasa belum dikenakan denda Rp220,7 juta, penggelapan dana bantuan sosial dem area ubi kayu. Aset tanah seluas 4.153.594 m2 senilai Rp48,38 miliar belum bersertifikat. (spr)
BERITA LAINNYA: