Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

REKLAMASI TAMBANG tak harus jadi hutan

BALIKPAPAN Deputi Bidang Pengendalian Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup Karliansyah mengatakan program reklamasi tambang tidak lagi harus mengembalikan fungsi lahan sebagai hutan.

BALIKPAPAN Deputi Bidang Pengendalian Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup Karliansyah mengatakan program reklamasi tambang tidak lagi harus mengembalikan fungsi lahan sebagai hutan.

 

"Bekas tambang itu dapat dijadikan kawasan hutan, terutama kalau memang asalnya hutan. Tapi seiring dengan perkembangan kawasan itu, bekas tambang dapat juga dijadikan perkebunan, kolam budidaya ikan, pertanian palawija, irigasi, air baku, atau taman wisata air," papar Karliansyah dalam diskusi yang digelar Nusantara Corruption Watch di Grand Ballroom Hotel Benakutai, Balikpapan, Rabu 23 Mei 2012.

 

Karliansyah menjeaskan  hal tersebut berdasarkan definisi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), bahwa reklamasi adalah kegiatan perusahaan yang bertujuan memperbaiki atau menata lahan yang terganggu agar dapat berfungsi dan berguna kembali sesuai peruntukannya.

 

Karena itu, menurut Karliansyah, sejak awal perusahaan tambang harus mengetahui atau merencanakan akan diapakan lahan tambangnya sesudah diproduksi.

 

"Sejak awal, pengusaha harus menata. Di Malaysia, bekas tambang timah justru membuat kesejahteraan rakyat sekitarnya meningkat. Tapi disini belum ada satu daerah pun yang memiliki rencana lahan pasca tambang," kata Karliansyah.

 

Di sisi lain, jelas Karliansyah, sesungguhnya reklamasi tambang tidak perlu lagi dipersoalkan karena sejak awal sudah masuk dalam komponen perizinan.

 

Izin tersebut dikeluarkan berdasarkan rekomendasi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

 

AMDAL sendiri diterbitkan oleh bupati atau wali kota setempat berdasar opini dari pakar di perguruan tinggi, pendapat aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), juga pendapat masyarakat yang terkena dampak.

 

Karena itu, katanya, perusahaan jika tidak memperhatikan soal Amdal dapat dikenakan sanksi pidana. "Jadi ini bisa dilaporkan ke polisi dan masuk ranah pidana," tandas Karliansyah.

 

Meski demikian, dilaporkan oleh Inspektur Pertambangan Direktorat Tambang dan Mineral Kementerian ESDM Ilham Munandar, belum semua tambang menerapkan praktik tambang yang baik.

 

Contohnya di Kaltim sendiri, dari 4.000 izin tambang yang sudah dikeluarkan, hanya empat perusahaan yang melaporkan reklamasi yang sudah dikerjakannya. Sebagian besar tidak melaporkan apa-apa.

 

Laporan yang masuk adalah dari perusahaan pemegang kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), bahwa sampai 2011 sudah direklamasi 56 ribu hektare sementara luasnya lahan yang dieksploitasi 130 ribu hektare.

 

Munandar juga mengaku jumlah Inpekstur tambang masih sangat jauh dari jumlah Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun PKP2B, di mana sekarang ada 47 perusahaan PKP2B dan 4.000 lebih IUP.

 

"Tapi jumlah inspektur tambang baru 87 orang. Di pusat ada 37 orang dan sisanya di daerah. Satu kewenangan inspektur tambang adalah menghentikan sementara atau menutup aktivitas tambang yang merusak lingkungan dan tidak sesuai dokumen Amdalnya," jelas Munandar. (Antara/Bsi)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Sumber : Newswire

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper