Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SEKTOR PERTAMBANGAN: Proyek tambang sarat korupsi

JAKARTA: Hasil penelitian mengungkapkan sektor pertambangan pada tiga kabupaten terpisah yakni kabupaten Bangka, Kabupaten Belu, dan Kabupaten  Kutai Kartanegara diduga melibatkan praktik korupsi terkait dengan perizinan, penghindaran pajak

JAKARTA: Hasil penelitian mengungkapkan sektor pertambangan pada tiga kabupaten terpisah yakni kabupaten Bangka, Kabupaten Belu, dan Kabupaten  Kutai Kartanegara diduga melibatkan praktik korupsi terkait dengan perizinan, penghindaran pajak  dan pengawalan produk ilegal.

 
 
Peneliti Pattiro Institute Ambarsari Dwi Cahyani mengatakan mafia di sektor pertambangan  di Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, diduga cukup massif  dengan melibatkan para pejabat publik. Hasil penelitian tersebut, sambungnya,  menemukan tidak adanya transparansi dalam pemberian izin pada kedua  kabupaten yakni Kabupaten Bangka dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi  Kalimantan Timur.
 
 
"Di Kutai Kartanegara, izin biasa didapatkan dalam waktu 9 bulan, akan tetapi  pemohon bisa mendapatkan perlakuan khusus sehingga mendapatkannya dalam beberapa hari," ujar Ambarsari dalam Seminar Tata Kelola Industri Ekstraktif di Tingkat Daerah: Tantangan dan Peluang, di Jakarta, Selasa 22 Mei 2012.
 
 
Dia memaparkan beberapa pemohon di Kabupaten Kutai Kartanegara bahkan diperbolehkan untuk mengajukan pada area yang saling berdekatan dengan luas wilayah kurang dari 100 hektare. Menurut Ambarsari, kedua kabupaten tersebut memiliki masalah terkait dengan pertambangan ilegal, dugaan penyuapan serta terjadinya penghindaran persyaratan analisis dampak lingkungan. Sementara untuk penghindaran pajak dilakukan terkait dengan manipulasi data produksi.
 
 
Masalah lainnya, sambungnya, adalah sulitnya melakukan pengawasan oleh Dinas Pertambangan dan Energi karena minimnya anggaran dan staf. Contohnya, inspeksi keselamatan dan kesehatan kerja dilakukan pada 65 pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari total keseluruhan yakni 285 IUP di Kabupaten Kutai Kartanegara.
 
 
Adapun untuk Kabupaten Bangka, penelitian itu menemukan hampir separuh dari pertambangan timah di daerah tersebut adalah ilegal.  Hanya terdapat 17 IUP yang berstatus Clean and Clear (CNC) dari 283 IUP yang telah diterbitkan oleh pemerintah daerah.
 
"Di Bangka, praktik pertambangan ilegal cukup merajalela dan menyebabkan kerusakan lingkungan  meningkat cukup signifikan," ujar Ambarsari. "Baik di Bangka dan Kutai, sering terjadi konflik antara operasi pertambangan dan masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah tambang."
 
 
Sementara untuk Kabupaten Belu, Peneliti Pattiro lainnya Joko Purwanto mengatakan penambangan mineral mangaan di kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur itu memiliki sejumlah masalah baik yang legal maupun yang tidak. Untuk yang ilegal, sambungnya, dugaan korupsi terdapat pada jasa pemberian pengamanan distribusi produk tersebut.
 
"Ada jasa pengamanan yang ditawarkan oleh aparat keamanan di sana, bahkan mereka saling berebut. Siapa yang dahulu naik ke kapal, itulah yang mendapatkan uangnya," ujar Joko dalam pemaparan penelitiannya. "Pertambangan menghadirkan dilema bagi masyarakat miskin karena mereka mendapatkan uang langsung dari sana."(msb)
 

 

BERITA FINANSIAL PILIHAN REDAKSI:

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Inda Marlina
Sumber : Anugerah Perkasa

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper