Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TATA NIAGA: Kemendag tetapkan 65 pos tarif bea keluar

JAKARTA: Kementerian Perdagangan menetapkan 65 pos tarif atau harmonized system dalam pengaturan tata niaga ekspor produk tambang, seiring rencana pemberlakuan bea keluar sebelum larangan ekspor pada 2014.Pos tarif itu terdiri atas 21 HS mineral logam,

JAKARTA: Kementerian Perdagangan menetapkan 65 pos tarif atau harmonized system dalam pengaturan tata niaga ekspor produk tambang, seiring rencana pemberlakuan bea keluar sebelum larangan ekspor pada 2014.Pos tarif itu terdiri atas 21 HS mineral logam, seperti bijih nikel, bijih besi, bijih tembaga dan bijih aluminium; 10 HS mineral nonlogam, seperti kuarsa, batu kapur, zeolit dan feldspar; dan 34 HS batuan yang mencakup batu sabak, marmer, onit dan granit.Ketetapan diatur dalam Permendag No 29/2012 tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan.“Semua-nya raw material. Jadi, itu ditetapkan berdasarkan komoditas yang ekspornya melonjak besar sekali dalam beberapa tahun terakhir,” kata Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Deddy Saleh, hari ini.Kemendag mencatat ekspor  biji aluminium dan konsentrat yang pada 2010 hanya 26, 8 juta ton melonjak menjadi 39,6 juta ton pada 2011. Ekspor bijih nikel naik dari 16, 9 juta ton pada 2010 menjadi 32,6 juta ton pada 2011.Selain itu, ekspor bijih ilmenit yang melonjak dari 15.600 ton pada 2010 menjadi 613.000 ton pada 2011. Ekspor bijih besi pun naik tajam dari 16.000 ton pada 2008 menjadi 1,6 juta ton pada 2011.Regulasi itu juga mengatur perusahaan yang ingin melakukan ekspor produk tambang, harus mendapat pengakuan sebagai Eksportir Terdaftar Produk Pertambangan (ET-Produk Pertambangan) terlebih dahulu dari Dirjen Perdagangan Luar Negeri atas nama Menteri Perdagangan.Seperti diberitakan sebelumnya, ET- Produk Pertambangan harus menunjukkan bukti telah mengantongi IUP Operasi Produksi, IPR, IUPK Operasi Produksi, KK, IUP Operasi Produksi khusus pengolahan danpemurnian, atau IUP Operasi Produksi khusus pengangkutan dan penjualan.“Pengajuan juga harus menyertakan rekomendasi dari Dirjen Minerba (Mineral dan Batubara) Kementerian ESDM. Untuk mendapatkan IUP itu pun, harus sudah dicek clean and clear-nya. Harus bersih, tidak bolehada sengketa. Itu yang seringkali tumpang tindih,” ungkapnya.Pihaknya bersama Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Keuangan akan mengevaluasi peta jalan (roadmap) pembangunan fasilitas pengolahan (smelter) yang diajukan perusahaansebelum memberikan izin ekspor.“Jadi bukan hanya roadmap-roadmap-an nanti. Harus benaran,” tegasnya. Alokasi KuotaDeddy menambahkan kuota ekspor akan ditetapkan Kementerian ESDM mulai 2012, untuk selanjutnya dialokasikan kepada masing-masing ET.Besaran alokasi didasarkan pada beberapa kriteria, yakni kepemilikan luas areal pertambangan, perkiraan deposit, kapasitas produksi dan pelaksanaan ekspor pada waktu lalu (past performance).“Kalau areal petambangan luas, deposit besar, tapi kapasitas produksinya sedikit, tidak bisa (mendapat persetujuan ekspor),” jelasnya.Namun menurutnya, Kementerian ESDM belum menetapkan kuota tahun ini karena belum mendapat informasi yang lengkap mengenai luas areal pertambangan, perkiraan deposit, kapasitas produksi, dan pastperformance dari masing-masing perusahaan.“Pengumpulan data sampai Agustus. Tiga bulan kami akan kumpulkan data dan informasi dari yang bersangkutan,” katanya.Selama tiga bulan ke depan, perusahaan tambang tetap diperbolehkan mengekspor, tetapi hanya dibatasi 25% dari realisasi ekspor 2009 atau 2010.“Belum ditetapkan 2009 atau 2010. Bisa pula keduanya. Tapi tidak 2011 karena ekspor melonjak besar-besaran pada tahun ini,” tuturnya.Deddy menyampaikan bea keluar hingga kini belum ditetapkan karena masih dibahas di Badan Kebijakan Fiskal. Menurutnya, bea keluar kemungkinan ditetapkan flat. Adapun harga patokan ekspor baru akanditetapkan setelah bea keluar ditetapkan. “Jadi kalau harga internasional tinggi, besaran BK absolutnya tinggi, meskipun secara persentase flat,” jelasnya. (faa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Dara Aziliya
Sumber : Sri Mas Sari

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper