Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BBM BERSUBSIDI: Pengendalian BBM bersubsidi diterapkan

 

 

 

MAKASSAR: Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menegaskan, pengendalian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi sudah mulai diterapkan, terutama untuk kendaraan milik pemerintah, BUMN, dan BUMD. 

 

Kepala BPH Migas Andi Noorsaman Sommeng mengatakan, sejak dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perpres) No 7 pada Februari 2012, pengendalian BBM bersubsidi sudah mulai berjalan dengan koordinasi bersama pihak Pertamina. 

 

”Kami juga akan menandatangani memorandum of understanding (MoU) dengan pemerintah daerah, terkait pengawasan penggunaan BBM bersubsidi. Bahkan masing-masing pemerintah daerah juga bisa mengeluarkan peraturan gubernur (pergub), terkait pengawasan tersebut,” ujarnya Kamis.

 
Dia berbicara di sela-sela Sosialisasi Peraturan Presiden No 15 Tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis BBM Tertentu & Keputusan Kepala BPH Migas No 001/PSO/BPH Migas/Kom/2012 tentang Penetapan Kuota Volume Jenis BBM tertentu Per Kabupaten/kota di Makassar, Kamis 10 Mei 2012.
 
 
Dia menuturkan untuk beberapa pemerintah provinsi, ada yang sudah mengeluarkan pergub tentang pengawasan pengendalian BBM bersubsidi di masing-masing daerahnya. Selain mengeluarkan pergub tentang pengawasan tersebut, masing-masing pemprov juga bisa menginstruksikan langsung kepada masing-masing pemkab/pemkot yang ada di masing-masing wilayahnya, untuk meminta setiap SPBU yang ada di wilayahnya agar menjatah penjualan BBM bersubsidi per hari, khususnya kepada kendaraan roda empat.Menurutnya, ada sedikit kesulitan  untuk menerapkan kebijakan tersebut, yaitu melakukan penjatahan per hari untuk penjualan BBM bersubsidi di setiap SPBU. Namun, kemungkinan terbesar yang bisa dilakukan adalah meminta kepada Pertamina mengatur pengendalian itu berdasarkan layout yang ada di setiap SPBU.
 
Dengan begitu membuat jalur tersendiri untuk masyarakat yang ingin mengisi kendaraannya dengan BBM bersubsidi. Selain itu lanjutnya, setiap SPBU juga harus menyediakan tanki pengisian untuk BBM non subsidi, agar ada alternatif untuk masyarakat. (msb)
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Sumber : Wiwiek Dwi Endah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper