Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PROGRAM JAMSOSTEK: Dasar hitungan iuran diatur kembali

JAKARTA: Pemerintah menerbitkan peraturan baru tentang Perubahan Kedelapan atas Peraturan Pemerintah No.14/1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.Peraturan Pemerintah No.53/2012 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang

JAKARTA: Pemerintah menerbitkan peraturan baru tentang Perubahan Kedelapan atas Peraturan Pemerintah No.14/1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.Peraturan Pemerintah No.53/2012 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu tertanggal 23 April 2012.Menurut Menakertrans Muhaimin Iskandar, sejak ditetapkan PP No. 14/1993 itu sampai kini belum pernah dilakukan perubahan terhadap dasar perhitungan iuran jaminan pemeliharaan kesehatan (JPK)."Biaya pelayanan kesehatan meningkat cukup signifikan dan batas atas upah Rp1 juta sebagai dasar perhitungan iuran JPK sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi sekarang, sehingga perlu diubah," ujarnya, Selasa, 8 Mei 2012.Muhaimin menjelaskan dasar perhitungan iuran JPK yang sebelumnya maksimal Rp1 juta dari upah sebulan, kini diubah menjadi paling tinggi 2 kali PTKP-K1 (pendapatan tidak kena pajak keluarga dengan anak satu) per bulan.Jadi, lanjutnya, dengan kenaikan besaran iuran JPK itu maka manfaat jaminan itu akan mengalami peningkatan, di antaranya mencakup cuci darah, jantung, kanker, dan HIV/AIDS.Peningkatan dimaksud akan diatur lebih lanjut melalui perubahan Permenakertrans No.12/2007 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Kepesertaan, Pembayaran luran, Pembayaran Santunan dan Pelayanan Jaminan Sosial Tenaga Kerja. (ra)

 

>>BACA JUGA

Pasar peralatan laboratorium cerah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Jessica Nova

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper