Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KAWASAN INDUSTRI BIP larang penyalur outsourcing tanpa izin

BATAM: PT Batamindo Investment Cakrawala (BIC) melarang perusahaan-perusahaan penyalur tenaga kerja (outsourcing) yang tidak mengantongi izin dari BIC melakukan perekrutan di dalam kawasan Batamindo Industrial Park (BIP/Muka Kuning).Andi Mappisangka,

BATAM: PT Batamindo Investment Cakrawala (BIC) melarang perusahaan-perusahaan penyalur tenaga kerja (outsourcing) yang tidak mengantongi izin dari BIC melakukan perekrutan di dalam kawasan Batamindo Industrial Park (BIP/Muka Kuning).Andi Mappisangka, Humas BIC mengungkapkan pihaknya merasa sangat terganggu dengan maraknya perusahaan outsourcing tak berizin yang melakukan perekrutan tenaga kerja di dalam kawasan BIP."Penyedia jasa penyalur tenaga kerja yang diperbolehkan di CC hanya tiga perusahaan jasa. Karena ketiga perusahaan jasa tersebut sudah memiliki izin resmi dari pemilik kawasan. Selain ketiga itu, sama sekali tidak diperbolehkan," tegas Andy, Kamis 3 Mei 2012.Dikatakannya, banyaknya penyedia jasa penyalur tenaga kerja dalam bursa kerja di Community Center (CC) Batamindo, membuat BIC selaku pengelola kawasan BIP merasa sangat terganggu.Pasalnya, di lokasi Batamindo hanya ada tiga penyedia jasa penyalur yang memiliki izin resmi dari BIC.Menurutnya, jasa penyalur tenaga kerja yang dibolehkan menawarkan jasa di CC Batamindo hanya tiga perusahaan karena memiliki izin resmi dari pemilik kawasan.Di mana CC Batamindo selama ini menjadi fasilitas bagi 70 perusahaan industri yang beroperasi di BIP membuat pengumuman penerimaan tenaga kerja sehingga para pencari kerja tidak perlu datang langsung ke perusahaan bersangkutan."Yang boleh menawarkan jasa penyalur hanya ketiga perusahaan yang mempunyai izin resmi tersebut. Kalau tidak, langsung ke pihak manajemen perusahaan yang membuka lowongan," jelasnya.Dijelaskan Andi, masalah perekrutan tenaga kerja untuk perusahaan yang beroperasi di Batamindo tergantung kepada perusahaan tersebut.Jika salah satu perusahaan melakukan perekrutan tenaga kerja dari luar baik langsung maupun menggunakan jasa penyalur itu merupakan hak perusahaan yang bersangkutan.Hanya saja, pihak BIC selaku pengelola kawasan menyediakan tempat bursa tenaga kerja di CC Batamindo.(K59) (Bsi)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Editor
Sumber : Yoseph Pencawan

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper