JAKARTA:Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menginstruksikan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar untuk menyikapi tuntutan pekerja terkait isu karyawan kontrak.
Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha mengatakan Kepala Negara menginstruksikan Menakertrans untuk mengeluarkan peraturan menteri menindaklanjuti soal outsourcing tersebut, pasca dikeluarkannya keputusan Mahkamah Konstitusi terkait isu tersebut.
“Dalam rapat terbatas hari ini, Presiden telah meminta Menteri Tenaga Kerja agar melakukan langkah menyikapi apa yang menjadi tuntutan para buruh terkait isu outsourcing,” kata Julian menjawab pertanyaan wartawan usai dilakukan rapat terbatas internal di Istana Kepresidenan yang dipimpin Presiden Yudhoyono Senin, 30 April.
Julian mengatakan dalam rapat tersebut dijelaskan Kemenakertrans akan mengeluarkan surat keputusan atau peraturan menteri untuk menindaklanjuti hal terkait karyawan kontrak. Dalam proses penyusunannya melibatkan pemangku kepentingan, termasuk perwakilan buruh atau serikat pekerja.
Dengan adanya respons berupa peraturan menteri tersebut, tambahnya, diharapkan akan menjadi solusi terbaik yang merupakan jawaban dari harapan tuntutan para buruh.
“Tadi dijelaskan bahwa Kementerian Tenaga Kerja akan mengeluarkan surat keputusan atau peraturan menteri untuk menindaklanjuti pasca putusan MK terkait outsorcing yang merupakan revisi dari UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan,” kata Julian.
Seperti diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan aturan untuk pekerja kontrak (outsourcing) dalam Undang-Undang Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat atau bersyarat. (sut)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel