Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KAWASAN BERIKAT: Pemda diminta segera siapkan areal industri

JAKARTA: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengimbau pemerintah daerah untuk segera menyiapkan  areal industri guna menampung perpindahan gudang bahan baku impor yang sebelumnya berada di luar kawasan berikat.Direktur Fasilitas DJBC Nasar Salim

JAKARTA: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengimbau pemerintah daerah untuk segera menyiapkan  areal industri guna menampung perpindahan gudang bahan baku impor yang sebelumnya berada di luar kawasan berikat.Direktur Fasilitas DJBC Nasar Salim menuturkan pemerintah daerah harus mulai menyediakan lahan berikat untuk mendorong upaya penertiban relokasi perusahaan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 44/2012  yang ditandatangani 16 Maret lalu.“Pemda kami imbau untuk menyiapkan areal untuk kawasan berikat, agar mendorong terjadinya semangat industri dari hulu sampai hilir,” ujar Nasar kepada Bisnis, pekan lalu.Menurut Nasar, dua Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang telah diresmikan pemerintah tahun ini bisa menjadi areal industri alternatif, yakni Tanjung Lesung dan Seimangke.Dalam PMK terbaru yang merupakan revisi PMK 255/2011 tentang Kawasan Berikat ini, pemerintah mengatur perusahaan kawasan berikat yang berlokasi di kawasan industri diberikan waktu hingga 31 Desember 2016 untuk pindah ke kawasan industri jika ingin mempertahankan statusnya sebagai kawasan berikat.Edy Putra Irawady, Deputi bidang Industri dan Perdagangan Kementerian Koordinasi Perekonomian, menuturkan pemerintah juga memberi dukungan fasilitas berupa akses jalan untuk kelancaran kegiatan di kawasan berikat.Dalam kesempatan berbeda, Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan pihaknya berkomitmen meningkatkan volume perdagangan dari negara nontradisional seperti Afrika Selatan, Kazahkstan, Selandia Baru, dan negara-negara selatan.Diversifikasi negara kerjasama perdagangan dilakukan, lanjut dia, karena sejumlah negara nontradisional diindikasikan memiliki potensi daya beli yang cukup besar. Upaya peningkatan kerja sama dilakukan melalui mekanisme insentif perpajakan.Dalam Pasal 1 ayat 3 Peraturan Pemerintah No 32/2009 disebutkan, Kawasan Berikat adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean untuk diolah atau digabungkan, yang hasilnya terutama untuk diekspor.DJBC mencatat sepanjang 2011 terdapat 73 pelanggaran di kawasan berikat yang mayoritas terkait industri tekstil dan produk tekstil. Beberapa kasus lain berupa pelanggaran pengiriman hasil produksi, pengeluaran barang tanpa izin, dan proses subkontrak barang produksi yang belum mendapat izin.Sampai saat ini terdapat 1557 perusahaan yang terdata menjadi kawasan berikat. Antala lain tersebar di wilayah Jawa Barat, DKI Jakarta, Semarang, Solo, Gresik, Sidoarjo, dan Medan.(faa) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Erlan Imran
Editor : Dara Aziliya

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper