JAKARTA: Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional merekomendasikan agar pemda Papua dan Papua Barat segera menyusun perda yang mengatur tentang koridor pengalokasian dana otonomi khusus (Otsus)yang nilainya mencapai Rp40 triliun per tahun.Aryawan Soetiarso, Direktur Kawasan Khusus Daerah Tertinggal Kementerian PPN/Bappenas, menuturkan anggaran otsus yang ditransfer pusat ke Pemda Papua harus dialokasikan secara sinergis dengan APBD dan anggaran belanja kementerian/lembaga."Dana Otsus untuk Papua dan Papua Barat itu sekitar Rp40 triliun. Ini harus disinergikan dengan APBD dan dana K/L, jangan hanya mengandalkan pusat, perlu saling mendukung," ujarnya, Selasa, 17 April 2012.Menurut Aryawan, selama ini dana Otsus bersifat block grant, tidak di-earmark untuk kebutuhan tertentu."Sebenarnya kalau Pemda punya Perda khusus untuk mengatur, itu bisa. Maka ini yang jadi salah satu rekomendasi kami dalam forum pertemuan dengan UP4B [Unit Percepatan Pembangunan Papua dan Papua Barat] kemarin," katanya.Besarnya anggaran pemerintah yang bergulir di Papua diakui Aryawan banyak dihabiskan untuk biaya logistik dan transportasi akibat keterbatasan akses dan kondisi alam.Ekonomi berbiaya tinggi ini juga berlaku bagi belanja birokrasi dan aparatur negara. Karenannya, infrastruktur jalan menjadi salah satu fokus yang akan digenjot untuk membuka isolasi beberapa kawasan di Papua. (04/tw)
DANA OTSUS PAPUA harus dialokasikan secara sinergis
JAKARTA: Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional merekomendasikan agar pemda Papua dan Papua Barat segera menyusun perda yang mengatur tentang koridor pengalokasian dana otonomi khusus (Otsus)yang nilainya mencapai Rp40 triliun per tahun.Aryawan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Diena Lestari
Editor : Nadya Kurnia
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
12 jam yang lalu