Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TARIF BUS: Kemenhub akan naikkan harga tiket 19%

JAKARTA: Kementerian Perhubungan berencana menaikkan tarif bus antar kota antar propinsi atau AKAP dan bus antar kota dalam provinsi atau AKDP kelas ekonomi sebesar 19% seiring meningkatnya harga-harga komponen dan beban operasional.Dirjen Perhubungan

JAKARTA: Kementerian Perhubungan berencana menaikkan tarif bus antar kota antar propinsi atau AKAP dan bus antar kota dalam provinsi atau AKDP kelas ekonomi sebesar 19% seiring meningkatnya harga-harga komponen dan beban operasional.Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Suroyo Alimoeso mengatakan pemerintah berencana menaikkan tarif batas atas AKAP dan AKDP  sebesar 19%.“Kenaikan ini memang jauh di bawah tarif yang pernah disampaikan oleh Ketua Umum Organda [organisasi pengusaha angkutan darat) Eka Sari Lorena yaitu kenaikannya hingga 35%,” kata Suroyo akhir pekan di Jakarta.Dia menambahkan pembahasan kenaikan tarif batas atas  bus AKAP dan AKDP kelas ekonomi sudah selesai. Besaran kenaikan ini berdasarkan perhitungan kenaikan harga-harga komponen dan beban operasional saja, tidak termasuk kenaikan BBM yang untuk sementara masih ditunda.Ketika nantinya harga bahan bakar minyak (BBM) premium dan solar naik dari Rp4.500/liter menjadi Rp6.000/liter atau kenaikan sebesar Rp1.500/liter, imbuh Suroyo, pemerintah menggunakan instrumen kompensasi subsidi kenaikan BBM yang telah disiapkan Rp4,8 triliun.Saat ini tarif batas bawah untuk bus AKAP dan AKDP kelas ekonomi sebesar Rp107 per penumpang per kilometer, sedangkan tarif batas atasnya Rp139/penumpang/km. Dengan kenaikan sekitar 19%, tarif batas atasnya menjadi sekitar Rp165/penumpang/km.Suroyo menjelaskan beberapa pertimbangan dinaikkannya tarif bus AKAP dan AKDB kelas ekonomi antara lain tingginya investasi di bidang transportasi sementara kredit perbankan belum berpihak pada sektor ini, bahkan masih di atas kredit kendaraan pribadi. Biaya perawatan dan suku cadang atau komponen dari waktu ke waktu juga terus meningkat. Ditambah lagi infrastuktur jalan yang buruk yang menyebabkan komponen seperti ban lebih cepat rusak sebelum waktunya.“Dengan adanya kenaikan tarif ini, selain membantu pengusaha mengurangi beban yang harus ditanggung juga dapat merangsang pengusaha angkutan untuk melakukan investasi baru setidaknya melakukan peremajaan pada armadanya sehingga bisa tetap memberikan pelayanan pada masyarakat,” kata Suroyo.Untuk bus non ekonomi atau bus-bus AC dan pariwisata diserahkan sepenuhnya kepada pemilik angkutan. “Kalaupun ada kenaikan pasti kenaikanya akan mengukur kemampuan masyarakat pengguna jasa,” kata Suroyo.Suroyo belum menyebutkan kapan kenaikan AKAP dan AKDP kelas ekonomi akan diberlakukan. Sampai saat ini belum ada permintaan resmi dari Organda perihal kenaikan tarif tersebut. “Pemeirntah harus melindungi masyarakat sebagai pengguna. Kalau Organda belum mengajukan permohonan kenaikan secara resmi, ya kami belum akan menaikannya. Minta kenaikan sekian sekian itu kan baru di koran, bukan diajukan secara resmi,” ujar Suroyo.Ketua Umum Organda Eka Sari Lorena mengatakan tarif angkutan umum penumpang ekonomi harus dinaikkan, karena belum pernah naik sejak 2009. Selain itu, rute juga harus direvitalisasi. “Bagaimana angkutan umum ekonomi penumpang mau bagus, itu mikrolet, kopaja, metro mini, tarifnya Rp2.000 jauh dekat sejak 2009. Padahal 50% penumpang di Jakarta yang bepergian (10 juta orang) masih menggunakan angkutan umum ini yang berjumlah hanya 5% dari total kendaraan di Jakarta,” tuturnya.Dia mengatakan meski harga BBM bersubsidi tidak naik, pihaknya tetap perlu menaikkan tarif untuk angkutan kelas ekonomi. Tarif ada beberapa jenis yakni angkutan penumpang ekonomi yang tarif batas bawah dan batas atas ditentukan atas hasil pembahasan pemerintah dan Organda serta wakil masyarakat. Selanjutnya tarif non ekonomi angkutan umum penumpang (bus AC, reclining seat, servis makan diberikan melalui mekanisme pasar). Selanjutnya tarif angkutan barang.“Jadi tidak bisa dikatakan tarif lalu mencakup semua ya, karena lamanya proses naik, tidak, naik, tidak, (harga BBM), maka telah terjadi kenaikan harga spare part (suku cadang) sejak 2 bulan lalu, seperti ban naik 20% dan oli naik 7%-15%. Komponen spare parts ini cukup memberatkan terutama untuk angkutan penumpang ekonomi,” tuturnya. (faa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper