JAKARTA: Pemerintah akan mengeluarkan aturan terkait pajak ekspor barang tambang pada semester I tahun ini.
Menteri Keuangan Agus D.W. Martowardojo mengatakan pemerintah menyambut baik rencana regulasi terkait pengenaan bea keluar terhadap produk pertambangan. Beleid yang mengatur hal ini, kata Agus, masih dalam tahap pembahasan lintas kementerian.
"Saya kalau terkait dengan bea keluar itu menyambut baik, dan kami sedang mengundang kementerian terkait khususnya kementerian energi untuk meyakinkan bahwa detail dari jenis produk/ komoditi yang akan dibebankan bea keluar itu betul-betul jelas, sehingga nanti pada waktu implementasi di daerah perdagangan atau bea dan cukai jadi jelas," tuturnya di kantor Kemenkeu, Jumat, 13 April 2012.
Agus menegaskan pembahasan mengenai hal itu tidak akan memakan waktu panjang. Menurutnya, kemungkinan pada semester I/2012 beleid tersebut sudah rampung.
"Pembahasan sedang dilakukan, tetapi kalau nanti pembahasan itu selesai tentu akan kita tindak lanjuti dengan tidak terlalu lama. Bisa semester ini," tegasnya.
Kebijakan yang akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri ESDM No. 7/2011 yang mengatur soal larangan ekspor barang tambang mentah gelondongan pada 2014. (msb)