Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

APBD 2012: Belum diserahkan, 10 daerah terancam sanksi

JAKARTA: Kementerian Keuangan mencatat masih ada 10 pemerintah daerah yang belum menyerahkan Peraturan Daerah terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2012. Hal ini disinyalir akibat proses pilkada dan pembahasan dengan DPRD yang berlarut-larut.Direktur

JAKARTA: Kementerian Keuangan mencatat masih ada 10 pemerintah daerah yang belum menyerahkan Peraturan Daerah terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2012. Hal ini disinyalir akibat proses pilkada dan pembahasan dengan DPRD yang berlarut-larut.Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Marwanto mengatakan beberapa faktor yang menyebabkan 10 daerah tersebut belum menyetor APBD-nya a.l. karena ada beberapa daerah yang melaksanakan proses Pemilihan Kepala Daerah."Ada daerah yang dalam proses Pilkada, sehingga baik DPRD maupun pemerintah daerah sibuk menghadapi hal ini, terutama daerah-daerah yang Kepala Daerah incumbent ikut dalam pemilihan," ujar Marwanto kepada Bisnis, hari ini.Selain itu, pembahasan politik antara Pemda dengan DPRD yang memakan waktu panjang juga disebut Marwanto sebagai penghambat penyelesaian APBD.Akibat belum kunjung menyetor APBD, 10 Pemda tersebut akan dikenakan sanksi berupa penundaan penyaluran 25% dana alokasi umum hingga Perda APBD diserahkan kepada Kementerian Keuangan dan Dirjen Perimbangan Keuangan.Adapun kesepuluh Pemda yang belum juga menyetor perda APBD meski sudah lebih dari 2 pekan lewat dari tenggat waktu yang ditetapkan pemerintah pada 20 Maret lalu, yakni Kebupaten Aceh Tenggara, Tanah Karo, Langkat, Padang Lawas, Rejang Lebong, Bengkulu Tengah, Pesawaran, Blora, Mappi, dan Puncak. Dengan demikian, sudah 514 dari 524 Pemda yang menyerahkan Perda APBD 2012.Marwanto mengatakan saat masa tenggat waktu ditutup ada 16 pemda yang belum menyetor APBD, tapi belakangan ada 6 Pemda yang menyusul. Adapun 6 Pemda yang sudah menyerahkan APBD 2012, yakni Kab. Aceh Jaya, Kab. Indragiri Hilir, Kab. Pati, Kab. Alor, Kab. Sarmi, dan Kab. Teluk Wondama."Kemarin kan masih ada 16 Pemda yang belum menyerahkan perda APBD 2012, sekarang ada perkembangan 6 daerah yang baru menyetor. Tetapi karena telat dari tenggat, jadi tetap kami tunda penyaluran 25% DAU-nya untuk April,” ujarnya.Marwanto menjelaskan untuk 6 Pemda tersebut, sanksi hanya dikenakan selama 1 bulan, sedangkan dana alokasi umum (DAU) untuk Mei akan disalurkan Kementerian Keuangan secara penuh. Pemerintah berharap penerapan sanksi tersebut dapat mendorong percepatan pembahasan APBD."Kita juga coba komunikasikan dengan daerah yang bersangkutan tentang progres pembahasan. Kita harap 10 Pemda itu segera menyetor APBD-nya," tegas Marwanto. (faa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Diena Lestari
Editor : Dara Aziliya

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper