JAKARTA: Usulan pemerintah untuk menambah klausul pasal 7 ayat (6) a RAPBN-P 2012 yang mengamanatkan kewenangan penyesuaian harga BBM bersubsidi mendapat tentangan dari tiga fraksi DPR.Dalam rapat dengan pemerintah, Tim Perumus UU APBN-P 2012 yang terdiri dari anggota Badan Anggaran DPR-RI bersepakat untuk mempertahankan Pasal 7 ayat (6) UU APBN 2012 yang memuat tidak ada kenaikan harga jual eceran BBM bersubsidi.Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI Tamsil Linrung mengatakan sesuai kesepakatan seluruh fraksi, pasal 7 ayat (6) UU APBN 2012, dipertahankan. Ayat tersebut berbunyi, harga jual eceran BBM bersubsidi tidak mengalami kenaikan.Tak patah akal, pemerintah mengusulkan penambahan klausul dalam pasal 7 ayat (6) dalam butir 'a' yang mendelegasikan kewenangan penyesuaian harga BBM bersubsidi kepada pemerintah.Plt. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro mengatakan pada intinya pemerintah meminta DPR-RI untuk memberikan fleksibilitas kebijakan untuk menyesuaikan harga BBM. Pasalnya, harga minyak mentah dan ICP akan sangat berfluktuasi."Kita punya subsidi BBM yang cukup signifikan dan akan merujuk ICP. Kalau tidak diberi ruang untuk melakukan kebijakan penyesuaian, pemerintah sebagai eksekutor nanti kesulitan, kata Bambang. (ra)
BACA JUGA: