Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

REGULASI BPJS: Pemerintah janji selesaikan 1 November 2012

JAKARTA: Pemerintah memastikan dapat menyelesaikan regulasi pendukung operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada 1 November 2012.Menko Kesra Agung Laksono menyatakan regulasi tersebut

JAKARTA: Pemerintah memastikan dapat menyelesaikan regulasi pendukung operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada 1 November 2012.Menko Kesra Agung Laksono menyatakan regulasi tersebut merupakan amanat Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).“Draf regulasi yang sudah siap dapat dilaporkan pada minggu keempat April mendatang untuk diproses lebih lanjut,” katanya usai rapat koordinasi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, Rabu, 28 Maret 2012.Dia menuturkan dalam peraturan pelaksana UU No.40/2004 tentang SJSN mewajibkan membuat 7 peraturan pemerintah (PP) dan 3 peraturan presiden (Perpres).“Untuk mendukung UU No.24/2011 tentang BPJS wajib dibuatkan 2 PP dan 3 Perpres,” tukasnya.Agung memaparkan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) sesuai tugas dan fungsinya bersama dengan kementerian terkait menyelesaikan 5 draf regulasi implementasi SJSN.Draf regulasi itu adalah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Jaminan Kecelakaan Kerja, RPP Jaminan Hari Tua, RPP Jaminan Pensiun, RPP Jaminan Kematian, dan Rancangan Perpres Manfaat Jaminan Pensiun.Sebagai tindak lanjutnya, Agung menilai diperlukan proses yang intensif untuk tercapainya kompromi dan konsensus dari pemangku kepentingan.Proses itu antara lain menyakut besaran iuran oleh peserta dari berbagai segmen dan kewajiban pemberi kerja (pemerintah dan sektor swasta).(api) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper