Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DUKUNGAN FISKAL: Batas maksimum nilai VGF perlu ditetapkan

JAKARTA: Pemerintah perlu menentukan batas maksimum nilai viability gap fund (VGF) yang diberikan sebagai bentuk dukungan fiskal pemerintah untuk proyek-proyek infrastruktur sosial yang dimitrakan dengan swasta dalam skema KPS.Andreas Wibowo, Peneliti

JAKARTA: Pemerintah perlu menentukan batas maksimum nilai viability gap fund (VGF) yang diberikan sebagai bentuk dukungan fiskal pemerintah untuk proyek-proyek infrastruktur sosial yang dimitrakan dengan swasta dalam skema KPS.Andreas Wibowo, Peneliti Utama Kementerian Pekerjaan Umum, mengungkapkan belajar dari pengalaman internasional dalam implementasi VGF pemerintah harus menentukan batas maksimum yang dapat disalurkan pemerintah untuk mengerek kelayakan komersial suatu proyek infrastruktur Kerjasama Pemeirntah dengan Swasta."Berapa besar pemerintah bisa memberikan VGF ini harus di-cap. Kalau di India itu 20% tahap awal, kalau kurang bisa ditambah 20% lagi, jadi maksimum 40%. Sedangkan di Korea Selatan itu rentangnya 30-50%," ungkap Andreas usai diskusi Bisnis Indonesia Intelegence Unit bertema "Pola Kerjasama Pemerintah Swasta dan Pembangunan Infrastruktur Indonesia: Jalan Panjang Menuju Realita", hari ini.Kalau VGF yang harus diberikan pemerintah di atas 50% dari total investasi, kata Andreas, untuk apa dipilih skema pembiayaan KPS, lebih bagus diambil alih dalam APBN.Namun, menurutnya pemerintah perlu terlibat lebih besar dalam pendanaan proyek-proyek infrastruktur yang secara sosial krusial, tapi kemampuan dan keinginan masyarakat untuk membayar, serta minat investornya relatif rendah.Seperti yang diberitakan Bisnis sebelumnya, Bambang P.S. Brodjonegoro, Plt. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, menjelaskan bentuk VGF bukanlah subsidi melainkan hibah. Dengan demikian, sebagian proyek infrastruktur yang dibangun dengan skema pendanaan KPS tersebut menjadi aset negara."Tidak ada batasan nilai VGF, tapi melihat kebutuhan per proyek dan alokasi anggarannya di APBN," ungkap Bambang.Pada kesempatan yang sama, Kasubdit Regulasi Kelembagaan dan Informasi Direktorat Pengembangan Kerjasama Pemerintah dan Swasta Bappenas Gunsairi mengungkapkan selain VGF, pemerintah juga sudah menyiapkan tiga skema dukunga pendanaan pemerintah dalam rangka KPS, yakni land fund, infrastructure fund, dan guarantee fund.(api) 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper