JAKARTA: Pemerintah pusat akan membatasi belanja pegawai daerah maksimal 50% dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Menurut Menkeu Agus D.W. Martowardojo, klausul pengaturan itu sudah dimasukan dalam draf revisi Undang-Undang No.33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, dalam rangka efisiensi dan untuk memperbesar ruang fiskal di daerah.
“Kami mau merevisi UU No.33/2004 tentang perimbangan keuangan, yang di dalamnya kami masukan klausul pembatasan belanja pegawai, tidak boleh melebihi 50% dari total APBD,” katanya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, hari ini.
Direktur Perimbangan Keuangan Marwanto Harjowijono menilai perlu ada aturan mengenai besaran belanja aparatur daerah guna memaksimalkan penggunaan fiskal untuk kesejahteraan rakyat. Untuk itu, Kementerian Keuangan dan Kemendagri telah mengimbau kepada pemd untuk memperbesar alokasi dana ke pos belanja yang lebih produktif.
“Beberapa daerah sudah melakukan beberapa perbaikan,” ujarnya pada Seminar Desentralisasi Fiskal, hari ini.
Menurutnya, hingga saat ini masih ada 63 pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang belum menyelesaikan APBD-nya. Untuk itu, diharapkan ke-63 pemda itu segera menyelesaikan APBD paling lambat Maret demi kelancaran pembangunan. (yus)