JAKARTA: Penentuan penanggungjawab dan batas maksimum penaikan harga bahan bakar minyak harus dituangkan dalam pasal terkait diskresi penyesuaian harga BBM dalam rancangan APBN-P 2012.
Menurut Anggito Abimanyu, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM, pasal 7 ayat 6 dalam rancangan UU APBN-P 2012 yang mengamanatkan fleksibilitas atas diskresi penyesuaian harga BBM bersubdisi harus jelas penanggungjawabnya.
Mengapa hal itu menjadi penting? Pasalnya, paparnya, apabila pasal itu diloloskan oleh parlemen, maka pemerintah diperkenankan melakukan penyesuaian harga BBM tanpa persetujuan DPR melalui APBN-P jika rata-rata harga ICP sepanjang 2012 diproyeksikan lebih tinggi 5% dibandingkan asumsi pemerintah.
“Saya setuju kalau rata-rata ICP naik 5% dari US$105 per barel. Tetapi harus jelas siap yang menentukan harga BBM bersubsidi harus naik,” katanya dalam rapat dengan Badan Anggaran DPR, hari ini.
Anggito menyarankan agar pemerintah menegaskan batasan maksimum kenaikan harga BBM yang diperkenankan terkait deviasi asumsi ICP. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi dan mengukur dampak ekonomi yang diakibatkan dari penyesuaian harga BBM bersubsidi.
Mantan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu ini mengestimasi hanya diperlukan kenaikan harga sebesar Rp600 per liter untuk menutup kenaikan ICP pada postur belanja subsidi BBM. (yus)