Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TENAGA KERJA: Personalia tertutup bagi asing

 

 

 

JAKARTA: Pengusaha menilai pemerintah terlalu berlebihan dengan mengeluarkan larangan penggunaan tenaga kerja asing untuk jabatan bidang personalia di perusahaan swasta, mengingat banyak perusahaan yang sudah mempekerjakan tenaga lokal.

 

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi mengatakan pemerintah semestinya tidak perlu mengeluarkan aturan yang dianggapnya mencampuri urusan kalangan swasta itu.

 

“Saya sudah tanyakan kepada para pengusaha. Mereka tidak pernah mempekerjakan tenaga asing untuk bagian SDM. Mana ada? Bayaran tenaga asing itu mahal. Pemerintah ini berlebihan,” katanya, Senin, 12 Maret 2012.

 

Seperti diketahui, pemerintah melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan TransmigrasiNo 40/2012 melarang jabatan-jabatan tertentu untuk dipegang oleh tenaga kerja asing.

 

Sofjan menjelaskan para pengusaha umumnya memilih menggunakan tenaga kerja lokal untuk menjabat bagian SDM demi efisiensi di samping kemampuan mereka yang cukup kompeten.

 

Menurutnya, tenaga kerja asing selama ini hanya digunakan untuk menangani keuangan dan teknologi informasi karena tenaga kerja lokal belum cukup mampu menangani kedua bidang.

 

“Itu pun hanya perusahaan-perusahaan besar yang menggunakan,” tuturnya.

 

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menjelaskan peraturan itu dikeluarkan agar tercipta hubungan yang harmonis antara staf personalia dengan karyawan yang ditanganinya.

 

“Ini untuk menghindari kerawanan karena perbedaan budaya tenaga kerja asing. Saya tidak akan bicara, tapi ada kerawanan kalau beberaa pos yang krusial itu diisi orang asing,” ujarnya.(msb)

 

Jabatan-jabatan Tertentu Yang Dilarang Diduduki Tenaga Kerja Asing (TKA) menurut Permenaker No 40/2012

 

-  Direktur Personalia/Personnel Director

-  Manajer Hubungan Industrial/Industrial Relation Manager

-  Manajer Personalia/Human Resources Manager

-  Supervisor Pengembangan Personalia/Personnel Development Supervisor

-  Supervisor Perekrutan Personalia/Personnel Recruitment Supervisor

-  Supervisor Penempatan Personalia/Personnel Placement Supervisor

-  Supervisor Pembinaan Karir Pegawai/Employee Career Development Supervisor

-  Penata Usaha Personalia/Personnel Declare Administrator

-  Ahli Pengembangan Personalia dan Karir/Personnel and Careers Specialist

-  Spesialis Personalia/Personnel Specialist

-  Penasehat Karir/Career Advisor

-  Penasehat Tenaga Kerja/Job Advisor

-  Pembimbing dan Konseling Jabatan/Job Advisor and Counseling

-  Perantara Tenaga Kerja/Employee Mediator

-  Pengadministrasi Pelatihan Pegawai/Job Training Administrator

-  Pewawancara Pegawai/Job Interviewer

-  Analis Jabatan/Job Analyst

-  Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai/Occupational Safety Specialist

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Editor
Sumber : Sri Mas Sari

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper