JAKARTA: Pemerintah minta dukungan DPR untuk membuka peluang penyesuaian harga bahan bakar minyak apabila realisasi harga minyak Indonesia naik lebih dari 5% terhadap asumsi US$105 per barel.
“Dalam APBN-P ini, kami mohon dukungan DPR untuk bisa melakukan penyesuaian harga kalau ICP naik lebih tinggi lagi, juga untuk mengkaji alternatif subsidi energi dalam bentuk subsidi tetap, per liter BBM bersubsidi atau per kilowatt ampere listrik,” kata Menkeu Agus D.W.Martowardojo dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR RI, hari ini.
Selain penyesuaian harga BBM bersubsidi, paparnya, pemerintah juga mengajukan opsi pengendalian subsidi BBM dengan menerapkan sistem subsidi tetap (fixed).
Dalam pasal 7 ayat (6) rancangan UU APBN-P 2012, pemerintah mengusulkan agar apabila perkiraan harga rata-rata Indonesia Crude Price (ICP) dalam satu tahun mengalami kenaikan lebih dari 5% dari ICP yang diasumsikan dalam APBN-P 2012, pemerintah diberikan kewenangan untuk melakukan penyesuaian harga BBM bersubsidi.
"Ini sudah pernah dijalankan pada masa kepemimpinan Ibu Megawati Soekarnoputri. Subsidi kami usulkan dipatok tetap per liter BBM,” ujarnya.
Bambang P.S. Brodjonegoro, Plt. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu mengatakan pemerintah akan melakukan perhitungan rata-rata harga ICP apakah naik atau turun dari asumsi.
“Namun, sebagai negara nett importir yang bahan bakarnya bergantung pada minyak bumi, perekonomian RI akan terpengaruh pada harga minyak dunia yang tidak terlepas pada faktor geopolitik di AS dan Iran,” katanya. (yus)