JAKARTA: Pemerintah mengusulkan agar pengawasan lembaga keuangan mikro (LKM) didelegasikan kepada pemerintah daerah sebagai perpanjangan otoritas moneter agar praktik LKM tidak dikategorikan sebagai shadow banking.
Menteri Keuangan Agus D.W. Martowardojo mengungkapkan praktik LKM wajib memperoleh izin dan pengawasan dari otoritas moneter yang diatur dalam Undang-Undang, baik oleh Bank Indonesia maupun oleh Otoritas Jasa Keuangan."Praktik LKM berkembang dengan sangat besar, untuk melindungi kepentingan nasabah perlu pengawasan yang bisa didelegasikan oleh BI atau OJK ke pemerintah daerah," ujarnya dalam rapat kerja RUU LKM di DPR, Senin 5 Maret 2012.Di ranah global, lanjut Agus, LKM disebut sebagai praktik shadow banking, pasalnya LKM bisa menghimpun dana masyarakat tetapi tidak berbentuk sebagai perbankan, melainkan lembaga seperti asuransi dan dana pensiun.
Menurutnya, untuk itu diperlukan pengawasan dan sanksi baik administrasi maupun pidana."LKM harus segera kita tata, tidak untuk mempersulit beropersinya LKM dalam menjalankan praktek keuangan, tetapi untuk melindungi masyarakat supaya aman kalau jadi nasabahnya," ujar Agus.Penataan LKM, merupakan upaya mencapai financial inclusion agar masyarakat kecil dapat mengakses sistem keuangan bukan hanya kredit mikro, tetapi juga membuka rekening dan dan kegiatan perbankan lainnya seperti remitansi dan transfer.Pemerintah memperkirakan jumlah LKM yang beroperasi di masyarakat sudah mencapai 600.000 unit dengan 12 jenis yang berbeda. (ra)