JAKARTA: Pemerintah mengusulkan agar pengawasan lembaga keuangan mikro LKM didelegasikan kepada pemerintah daerah agar praktek LKM tidak dikategorikan sebagai shadow banking.
Menteri Keuangan Agus D.W. Martowardojo mengungkapkan praktek lembaga keuangan mikro (LKM) wajib memperoleh izin dan pengawasan dari otoritas moneter yang diatur dalam Undang-Undang baik oleh Bank Indonesia maupun oleh Otoritas Jasa Keuangan.
“Praktek LKM berkembang dengan sangat besar, untuk melindungi kepentingan nasabah perlu pengawasan yang bisa didelegasikan oleh BI atau OJK ke pemda," ujarnya dalam rapat kerja RUU LKM di DPR, hari ini.
Di ranah global, katanya, LKM disebut sebagai praktek shadow banking, pasalnya LKM bisa menghimpun dana masyarakat tetapi tidak berbentuk sebagai perbankan, melainkan lembaga seperti asuransi dan dana pensiun.
“Untuk itu diperlukan pengawasan dan sanksi baik administrasi maupun pidana. LKM harus segera kita tata, tidak untuk mempersulit beroperasinya LKM dalam menjalankan praktek keuangan, tetapi untuk melindungi masyarakat supaya aman kalau jadi nasabahnya,” ujarnya.
Pemerintah memperkirakan jumlah LKM yang beroperasi di masyarakat sudah mencapai 600.000 unit dengan 12 jenis yang berbeda. (yus)