JAKARTA: Pemerintah menetapkan enam jenis ban produksi dalam negeri untuk kepentingan komersial wajib mengantongi sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) Wajib mulai bulan ini.
Mandatori ini sejalan dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Perindustrian No. 11/M-IND/PER/1/2012 tentang Pemberlakuan SNI Ban Secara Wajib. Peraturan ini telah diundangkan dalam Berita Negara RI No. 154/2012 pada 2 Februari 2012.
Keenam produk ban yang terkena SNI Wajib tersebut adalah jenis ban untuk mobil penumpang (Pos Tarif/HS No. 4011.10.00.00), ban truk ringan (4011.10.00.00), ban truk bus (4011.20.10.00), ban sepeda motor (4011.40.00.00).
Selain itu terdapat ban dalam kendaraan bermotor untuk mobil penumpang, truk ringan, truk dan bus, sepeda motor. Untuk kategori ini, pemerintah membaginya dalam tiga nomor pos tarif.
Pos tarif No. 4013.10.11.00 untuk ban dalam mobil penumpang dan truk ringan, HS No. 4013.10.21.00 (ban dalam truk dan bus) serta HS No. 4013.90.20.00 (ban dalam sepeda motor).
Adapun, jenis ban keenam yang dikenakan SNI Wajib adalah ban yang telah terpasang pada pelek (velg) dengan masing-masing pos tarif HS No. 8708.70.22.00 dan HS No. 8708.70.29.00.
Dalam peraturan yang ditandatangani Menteri Perindustrian M.S. Hidayat pada 31 Januari 2012 ini, disebutkan setiap perusahaan di dalam negeri yang memproduksi ban wajib memiliki sertifikat produk pengguna tanda SNI (SPPT-SNI) ban. SPPT-SNI diperoleh dari LSPro resmi penerbit surat tersebut.
Dengan peraturan ini, produsen ban wajib memberikan tanda SNI pada setiap produk dengan cara embos atau penandaan tetap (permanent stamp). Adapun, batas akhir pemberian tanda SNI melalui stiker hanya berlaku hingga 1 Maret 2012.(msb)