Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BELANJA ANGGARAN diperkirakan hanya terserap 20%

 

 

JAKARTA: Pemerintah memproyeksikan penyerapan belanja modal pada kuartal I tahun anggaran dapat mencapai 20%, apabila kenaikan batas atas nilai proyek yang boleh menggunakan mekanisme lelang ditetapkan hingga rentang Rp5 miliar. 
 
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Agus Suprijanto mengungkapkan berdasarkan nilai paket pengadaan belanja modal dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2012, yang nilai paketnya mencapai Rp100 juta  hanya 1,75% atau senilai Rp2,58 triliun.
 
"Hanya sebesar 1,75% ini yang pengadaannya bisa dilakukan melalui pengadaan langsung, jadi tanpa lelang. Penagihannya juga bisa langsung dan mereka bisa bekerja dari Januari," ujar Agus usai menghadiri acara Lokakarya Aparat Pengawasan Intern Pemerintah di kantor Kementerian Keuangan  hari ini.
 
Dalam aturan dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.54/2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemeritnah, lelang sederhana hanya dibatasi untuk nilai proyek maksimal Rp200 juta. 
 
Berkaca pada aturan itu, belanja modal yang dapat terserap melalui mekanisme lelang sederhana hanya sekitar 2,75% atau Rp4,12 triliun dari pagu belanja modal APBN 2012 yang sebesar Rp147,99 triliun.
 
Menurut Agus, lelang sederahana hanya memakan waktu 2 minggu sedangkan lelang biasa paling cepat sekitar 45 hari. 
 
"Jadi kalau batas lelang sederhana dinaikan jadi Rp5 miliar, proses lelang untuk lebih dari 20% belanja modal lebih cepat dan kuartal I penyerapannya bisa sekitar 20% itu. Kalau tidak pola pencairan anggaran di akhir tahun akan terus menerus terulang," ungkapnya.
 
Kalau batasnya dinaikkan jadi Rp2,5 miliar, Agus pesimistis penyerapan anggaran belanja modal kuartal I bisa mencapai 20%. 
 
"Maksimal hanya sekitar 11% kalau batasnya dinaikan jadi Rp2,5 miliar. Makanya saya mengusulkan kepada LKPP untuk menaikan batasnya sampai Rp5 miliar," tuturnya.
 
Sebelumnya, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemeirntah (LKPP) Agus Rahardjo menuturkan pihaknya sudah sepakat untuk menaikan batas atas nilai proyek yang boleh menggunakan lelang sederhana dari Rp200 juta menjadi Rp2,5 miliar. Hal ini akan diakomodir dalam revisi Perpres No.54/2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
 
"Kalau tidak salah sudah disepakati Rp2,5 miliar dari sebelumnya hanya Rp200 juta untuk lelang sederhana," ujar Agus.
 
Lelang sederhana yang lebih singkat dan tetap menekankan unsur kompetisi diharapkan dapat mempercepat realisasi proyek dan mengoptimalkan penyerapan anggaran kementerian/lembaga, sembari tetap menjaga transparansi dan akuntabilitas pengadaan barang/jasa. (sut)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Diena Lestari
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper