JAKARTA: Pemerintah akan menaikan plafon nilai proyek yang dapat menggunakan mekanisme lelang sederhana dari Rp200 juta menjadi Rp2,5 miliar.
Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemeirntah (LKPP) Agus Rahardjo menuturkan sudah disepakati batas atas nilai proyek yang boleh menggunakan lelang sederhana Rp2,5 miliar. Hal ini akan diakomodir dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) No.54/2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
"Kalau tidak salah sudah disepakati Rp2,5 miliar dari sebelumnya hanya Rp200 juta untuk lelang sederhana," ujar Agus usai menghadiri pelantikan Kepala Badan Pusat Statistik di kantor Bappenas hari ini.
Agus memaparkan dengan lelang sederhana waktu pelaksanaan lelang menjadi lebih singkat, sehingga implementasi proyek dapat segera berjalan dan penyerapan anggaran kementerian/lembaga diharapkan dapat lebih optimal.
Proses lelang sederhana yang masih melibatkan unsur kompetisi juga diharapkan menjaga proses pengadaan barang/jasa pemerintah tetap transparan dan akuntabel.
"Waktu [lelangnya] makin pendek, karena pengumuman lelang dari seminggu jadi hanya 3 hari. Dampaknya pasti ke percepatan penyerapan," tuturnya.
Sebelumnya, Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Agus Suprijanto mengusulkan untuk dapat mempercepat penyerapan anggaran belanja modal pemerintah, batas atas lelang sederhana harus dinaikan. Pasalnya, komposisi belanja modal berdasarkan nilai paket pengadaan yang besarannya Rp100 juta hanya 1,75% atau Rp2,58 triliun dari total Rp168 triliun dalam APBN 2012.
"Kalau plafon lelang sederhana ditingkatkan jadi Rp5 miliar, penyerapan belanja modal bisa lebih dari 20% pada kuartal awal 2012. Karena komponen belanja modal yang nilai paketnya hingga Rp5 miliar itu mencapai lebih dari 20%," ujar Dirjen Perbendaharaan.
Pengadaan langsung
Sebagai pelaksana pengkajian revisi Perpres No.54/2010, LKPP juga mengakomodir pembenahan proses pengadaan langsung barang/jasa. Berdasarkan Perpres ini, program/proyek yang nilainya di bawah Rp100 juta, proses pengadaannya tidak perlu melalui proses lelang.
"Yang menghambat itu soal kewajiban bendahara untuk memungut pajak PPh terhadap tempat pembelian barang/jasa. Harusnya dibebaskan dari keharusan menarik pajak, supaya pengadaan langsung ini bisa berjalan," ujar Agus Rahardjo.
Menurutnya, impikasi mekanisme pengadaan langsung barang/jasa yang batas atasnya ditetapkan Rp100 juta cenderung rawan penyelewengan, misalnya anggaran Rp2 miliar dipecah menjadi Rp99 juta supaya menggunakan mekanisme pengadaan langsung tanpa lelang.
Selain itu, LKPP juga mendorong agar K/L dapat mengimplementasikan lelang yang mendahului tahun anggaran agar penandatanganan kontrak, pelaksanaan program/proyek, serta penyerapan anggaran dapat dilakukan sejak awal tahun anggaran.
"Yang penting, lelang yang mendahului. Kalau bisa November-Desember sudah lelang, mudah-mudahan setelah Januari tinggal tandatangan kontrak. Nah, K/L harus menyiapkan anggaran untuk lelang lebih awal ini," paparnya. (sut)