Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BEA IMPOR: Pemilik fasilitas KITE tak bisa nikmati BMDTP

 

 

JAKARTA: Pemerintah menegaskan fasilitas bea masuk ditanggung pemerintah (BMDTP) tidak bisa dinikmati oleh pengusaha yang mendapatkan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE).
 
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Agung Kuswandono menuturkan fasilitas KITE tidak bisa digabungkan dengan BMDTP karena masing-masing memiliki rezim atau tujuan yang berbeda.
 
"Kalau dari awal mau masukkan barang untuk tujuan ekspor silakan mengajukan fasilitas KITE. Kalau BMDTP itu untuk impor yang dikonsumsi di dalam negeri," ujar Agung kepada Bisnis belum lama ini.
 
Agung menegaskan, rezim yang berbeda antara fasilitas BMDTP dan KITE membuat fasilitas keringanan bea masuk ini tidak bisa dinikmati oleh satu perusahaan sekaligus. 
 
Industri yang mendapatkan fasilitas KITE, lanjut Agung, akan menikmati penangguhan bea masuk dan perpajakan terkait impor lainnya. Sedangkan, industri yang menikmati fasilitas BM DTP, bea masuk barang impornya dibebaskan atau dibayar pemerintah sesuai pagu yang telah disiapkan dalam APBN.
 
Dengan demikian, perusahaan yang sudah menikmati fasilitas KITE tidak bisa lagi menuntut BMDTP, karena BMDTP untuk konsumsi dalam negeri.
 
"Bea cukai itu menggunakan rezim pada saat dia masuk, intention-nya untuk apa, tujuannya apa [sebagai patokan pemberian fasilitas]. Jadi rezim-rezim itu tidak boleh diacak-acak, karena keinginan ekonomi si pengguna fasilitas, nanti aturan kepabeanan jadi rusak," ungkap Agung.
 
Aturan soal BM DTP berlaku mulai 2 Februari 2012 dan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No.23/PMK.011/2011 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (DTP) atas Impor Barang dan Bahan Untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa Guna Kepentingan Umum dan Peningkatan Daya Saing Industri Sektor Tertentu Untuk Tahun Anggaran 2012.
 
Dalam beleid ini, fasilitas BM DTP hanya diberikan bagi industri tertentu yang memenuhi sejumlah kriteria, a.l. mampu menyediakan barang dan/atau jasa untuk kepentingan dan konsumsi publik, serta menyerap banyak tenaga kerja.
 
Pembebasan bea masuk hanya untuk impor barang dan bahan yang belum diproduksi di dalam negeri, atau sudah diproduksi tapi belum memenuhi spesifikasi dan kebutuhan domestik. Fasilitas ini tidak berlaku untuk kegiatan importasi yang dilakukan industri yang telah memperoleh fasilitas perpajakan lainnya dari pemerintah.
 
Tahun ini, pemerintah menyiapkan fasilitas pembebasan bea masuk atas kegiatan importasi yang dilakukan industri sektor tertentu pada tahun ini senilai Rp1 triliun. (sut)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Diena Lestari
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper