DENPASAR: Pengelola bandar udara, PT Angkasa Pura I berencana mengadakan pengelolaan ulang stan money changer di Bandara Ngurah Rai Bali setelah tahap renovasi selesai.Banyaknya stan money changer atau penukaran mata uang asing di Ngurah Rai sering dikeluhkan Association of Indonesia Tour and Travel (ASITA) Bali. "Di bandara internasional negara lain hanya ada dua atau maksimal enam," kata Ketua ASITA Bali, Al Purwa.Menanggapi keluhan itu, Asisten manager Hukum dan Humas AP I Ngurah Rai Prasetyo mengatakan akan melakukan audit ulang terkait perizinan perusahaan money changer di Ngurah Rai. "Kami akan melakukan pendataan kepada seluruh perusahaan dan membandingkan dengan tingkat kebutuhan," katanya kepada Bisnis, hari ini 16 Februari 2012.Disinggung terkait banyaknya money changer, Prasetyo menjelaskan pada audit yang dilaksanakan saat bandara sudah terenovasi bukan tidak mungkin dikecilkan jumlahnya. "Perampingan jumlah money changer akan dihitung berdasarkan jumlah kebutuhan."Dalam konfirmasi terpisah, Sekretaris Jenderal Badan Pengurus Pusat Asosiasi Pedagang Valuta Asing Ayu Astuti D membenarkan banyaknya money changer yang beroperasi di Ngurah Rai. Saat ini bandara itu mengelola sedikitnya 33 stan money changer yang masing-masing berukuran panjang 2 meter. "Saat ini rata-rata mereka menyewa stan itu sebesar Rp50 juta/tahun," katanya.Terkait banyaknya perusahaan penukaran mata uang yang beroperasi, lanjutnya, Asosiasi Pedagang Valuta Asing setuju jika ada perampingan. "Sejak dulu, kami pun menilai terlalu banyak money changer yang beroperasi di Ngurah Rai."Selain itu, lanjutnya, APVA mencatat sedikitnya 40% dari 146 perusahaan penukaran uang atau money changer yang beroperasi di Bali tidak memiliki izin usaha di bidang perdagangan mata uang tersebut.Ayu mengatakan saat ini dari 146 perusahaan itu hanya 450 cabang yang telah mengantongi izin. “Selain itu, banyak dari perusahaan itu yang belum mengantungi izin dari Bank Indonesia,” katanya.Ayu menjelaskan, maraknya keberadaan perusahaan penukaran uang atau valuta asing ilegal itu sudah ada sejak beberapa tahun lalu, namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut. “Padahal, kami sudah menyampaikan kepada pihak berwenang, termasuk Bank Indonesia.”Selain merugikan konsumen dengan mengurangi mengurangi hasil penilaian uang yang ditukar, lanjutnya, sejumlah perusahaan itu juga sangat berpotensi menjadi salah satu tempat pencucian uang atau money laundering. Perusahaan itu pun sangat sulit dilacak laporan keuangannya. “Itu sangat merusak citra dari perusahaan yang memiliki lisensi.”Saat ini, harapnya, perusahaan penukaran mata uang asing yang tidak memiliki izin harus ditindak tegas. Tidak dimungkiri, menjamurnya perusahaan itu adalah luasnya lahan dan ceruk untung berbisnis penukaran uang di Bali dengan berharap datangnya wisatawan asing. “Perusahaan itu harus ditindak oleh aparat yang berwenang,” tegasnya.Sementara itu, berdasarkan data Bank Indonesia Denpasar Visa on Arrival (VoA) juga mengindikasikan pertumbuhan di sektor PHR, dengan penerimaan VoA pada triwulan IV/2011 sebesar US$14,33 juta, atau meningkat 18,09% (y-o-y) dibandingkan dengan periode yang sama pada 2010 yang mencapai US$12,13 juta. (faa)
MONEY CHANGER: 33 Stan di Bandara Ngurah Rai akan dikurangi
DENPASAR: Pengelola bandar udara, PT Angkasa Pura I berencana mengadakan pengelolaan ulang stan money changer di Bandara Ngurah Rai Bali setelah tahap renovasi selesai.Banyaknya stan money changer atau penukaran mata uang asing di Ngurah Rai sering dikeluhkan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Matroji
Editor : Dara Aziliya
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

11 menit yang lalu
Grab Indonesia Bantah Rumor Merger dengan GOTO

20 menit yang lalu
Indeks Hambatan Perdagangan 2025: Posisi RI Paling Buncit dari 122 Negara
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
