Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TARIF TOL Surabaya-Gresik naik jadi Rp9.000

JAKARTA: Penaikan tarif ruas tol Surabaya-Gresik resmi diberlakukan pada pekan depan menyusul telah ditandatanganinya Surat Keputusan oleh Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto.Djoko mengatakan kenaikan tarif sekitar 12% itu sesuai dengan inflasi kawasan.

JAKARTA: Penaikan tarif ruas tol Surabaya-Gresik resmi diberlakukan pada pekan depan menyusul telah ditandatanganinya Surat Keputusan oleh Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto.Djoko mengatakan kenaikan tarif sekitar 12% itu sesuai dengan inflasi kawasan. Dengan demikian tarif golongan I dari Dupak ke Manyar yang awalnya Rp8.000 naik jadi Rp9.000 karena pembulatan ke atas.“Sudah saya tanda tangani (SK), kenaikan sekitar 12%,” ujarnya seusai rapat dengar pendapat di Komisi VII DPR RI, Rabu (15/02).Dikeluarkannya Surat Keputusan Menteri untuk menyetujui kenaikan tarif ruas tol sepanjang 20,7 km tersebut karena standar pelayanan minum (SPM) yang dievaluasi dinilai telah memenuhi.Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Ahmad Ghani Ghazali mengatakan sambil menunggu proses kenaikan tarif, saat ini dilakukan proses sosialisasi selama seminggu, hingga minggu depan dinaikkan.Tarif JORRSelain Surabaya-Gresik, Kementerian PU juga siap untuk menaikan tarif ruas tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) W1 yang ditargetkan pada akhir bulan ini.Menurut Ghani, evaluasi SPM terhadap ruas tol tersebut saat ini masih terus dilakukan. Begitu pula dengan ruas tol Kanci-Pejagan yang juga masih dalam proses evaluasi.Seharusnya, penyesuaian ruas tol yang dioperasikan oleh Bakrie Toll Road tersebut dilakukan sejak 25 Januari.Namun, karena masih adanya jalan yang berlubang pemerintah memundurkan jadwal kenaikan tarif sampai batas yang tidak ditentukan. “Kita tunda sampai betul-betul mulus,” ucapnya.Sedangkan tiga ruas lain yang tarifnya akan naik tahun ini yakni Jakarta-Cikampek, Prof Sedyatmo, dan Waru-Juanda masih dilakukan evaluasi SPM dengan melibatkan konsultan pengendali mutu.Kenaikan tarif ini merupakan bagian dari UU No.38/2004 tentang Jalan, khususnya Pasal 48 dan PP No 15/2005 tentang Jalan tol yang mengatur penyesuaian tarif tol setiap dua tahun sekali.Penyesuaian tarif tersebut dalam rangka menjaga iklim investasi terutama pengembalian modal investor. Selain itu juga untuk meningkatkan pelayanan dan penyesuaian terhadap pengaruh inflasi. (Bsi)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro