Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UPAH SEKTORAL: DKI tetapkan 6%-30% dari UMP

JAKARTA: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan upah minimum sektoral provinsi 2012 sebesar 6%-30% dari penetapan upah minimum provinsi 2012 sejumlah Rp1,52 juta yang diatur dalam peraturan gubernur DKI No.13/2012 tentang UMSP 2012 per 9 Feberuari

JAKARTA: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan upah minimum sektoral provinsi 2012 sebesar 6%-30% dari penetapan upah minimum provinsi 2012 sejumlah Rp1,52 juta yang diatur dalam peraturan gubernur DKI No.13/2012 tentang UMSP 2012 per 9 Feberuari 2012.Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Deded Sukandar mengatakan penetapan kenaikan upah minimum sektoral provonsi (UMSP) 2012 untuk10 sektor unggulan di Ibu Kota mulai diberlakukan pada 1 Januari 2012.Adapun sektor unggulan itu adalah sektor kimia, energi dan pertambangan sebesar 11% menjadi Rp1,69 juta, serta sektor logam, elektronik dan mesin 13% sebesar Rp1,72 juta dan sektor otomotif naik 13% sebesar Rp1,77 juta, sektor asuransi dan perbankan 30% menjadi Rp1,98 juta.Selanjutnya sektor makanan dan minuman naik 10% menjadi Rp1,68 juta, sektor farmasi dan kesehatan 8% sebesar Rp1,65 juta, sektor tekstil, sandang dan kulit 7% menjadi Rp1, 63 juga, sektor pariwisata 6% sebesar Rp1, 62 juta dan sektor telekomunikasi naik 30% sebesar Rp1,98 juta serta khusus sektor bangunan dan pekerjaan umum Rp93.551-Rp143.221 per hari.“Tahun ini kenaikan tertinggi diberikan kepada pekerja atau buruh sektor telekomunikasi, serta asuransi dan perbankan. Kerena, berdasarkan hasil evaluasi dua sektor itu memberikan pengaruh tertinggi bagi peningkatan pertumbuhan ekonomi di Jakarta,” katanya Senin (13/02)Dia mengatakan sesuai peraturan perundangannya, penetapan UMSP 2012 hanya berlaku untuk pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun.Sedangkan pekerja atau buruh yang masa kerjanya diatas satu tahun, lanjutnya, akan ditetapkan berdasarkan kesepakatan tertulis yang dicapai melalui perundingan bipartit, antara pekerja atau buruh dan serikat pekerja atau buruh dengan pengusaha.Menurutnya, bagi perusahaan yang tidak mampu memenuhinya akan dikenakan sanksi sesuai dengan UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan berupa sanksi denda maksimal Rp400 juta atau kurungan pidana maksimal lima tahun.Sementara itu juru bicara Forum Buruh DKI Jakarta Muhammad Rusdi menyatakan tidak puas terhadap Pergub No.13/2012 tentang UMSP karena besarannya lebih kecil dari upah minimum sektoral kabupaten (UMSK) Kabupaten Bekasi yang mencapai 25%-30% dari upah minimum kabupaten tersebut.

 

 “Kami minta Foke mundur jka tidak mencabut Pergub No.13/2012 tentang UMSP, karena menetapkan UMSP sektor otomotif dan logam lebih rendah dari UMSK Kabupaten Bekasi, serta tidak memasukkan sektor ritel dalam UMSP,” katanya.Menurutnya, angka kenaikan UMSP yang rata-rata hanya naik 16% dari nilai UMP 2012 merupakan angka yang tidak layak, karena pertumbuhan industri sektoral rata-rata mengalami kenaikan sebesar 30%.Untuk itu, lanjutnya, jika Pemprov DKI tidak mencabut Pergub No.13/2012 itu maka forum buruh dan pekerja berencana melakukan aksi untuk mendesak Gubernur Fauzi Bowo agar mencabut peraturan gubernur tersebut. (Bsi)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper