JAKARTA: Dewan Perwakilan Rakyat mengusulkan agar pembagian tanggung jawab pembangunan jembatan tidak hanya berdasarkan wilayah melainkan kategori teknologi yang digunakan serta tingkat risiko yang dimiliki.Wakil Ketua Komisi V DPR RI Muhidin M Said mengatakan usulan tersebut nantinya akan dimasukan dalam Revisi Undang-Undang no 38 tahun 2004 Tentang Jalan yang saat ini sedang dibahas di DPRHal tersebut dilakukan agar proses perencanaan, pembangunan hingga pemeliharaan jembatan dilakukan sesuai prosedur.Selain juga dapat meminimalisir terjadinya hal yang tidak diinginkan misalnya keruntuhan jembatan seperti yang terjadi di Kutai Kartanegara beberapa waktu lalu.Muhidin mengatakan dalam UU yang ada saat ini, jembatan yang berada di wilayah kabupaten atau provinsi merupakan tanggung jawab pemerintah daerah.Padahal, banyak pula jembatan berteknologi tinggi yang dibangun di jalan kabupaten/kota yang mana tanggung jawab ada di pemda setempat sementara kemampuan dan dana yang dimiliki tidak mencukupi.“Ke depan tanggung jawab keterlibatan pemerintah akan dibagi berdasarkan jembatan khusus, umum, dan yang berteknologi tinggi serta volume kendaraan, jadi tidak hanya dibagi berdasarkan wilayah,”ujarnya di sela-sela rapat dengar pendapat tentang ambruknya jembatan Kutai Kartanegara di Gedung DPR RI, hari ini Selasa 8 Februari 2012.Misalnya saja untuk jembatan yang menggunakan teknologi tinggi dengan tingkat kerawanan yang juga tinggi, meski berada di jalan provinsi atau kabupaten, tanggung jawabnya tetap diserahkan kepada pemerintah pusat.Sementara provinsi dan kabupaten/kota bertanggung jawab untuk pembangunan dan pemeliharaan jembatan-jembatan standar yang berada di wilayah dan wewenang mereka.Terkait apakah UU tersebut nantinya akan bertentangan dengan UU Otonomi Daerah, menurut Muhidin nantinya akan dilakukan proses sinkronisasi dengan berbagai maam peraturan yang telah ada sebelumnya.Saat ini, masih menurutnya, revisi UU Jalan ini akan masuk tahap harmonisasi pada pekan depan bersama unsur pemerintah.“Di dalam pembahasan nanti akan dilihat, usalan dari DPR seperti apa, pemerintah seperti apa nanti akan digabung dan dievaluasi bersama.”Awalnya, proses harmonisasi sudah harus dilakukakn beberapa waktu lalu, namun karena adanya kejadian keruntuhan jembatan Kutai Kartanegara, DPR menginisiasi perlunya mengatur secara detail persoalan jembatan di dalam UU Jalan tersebut.“Runtuhnya jembatan Kukar semakin menambah ilmu bahwa banyak sekali permasalahan yang harus diatur dalam UU dan pembangunan jembatan, tampaknya sudah harus mendapat perhatian khusus,” ucapnya.Sementara itu, Wakil Menteri Pekerjaan Umum Hermanto Dardak mengatakan tim dari Kementerian PU masih melakukan proses audit jembatan yang nantinya akan menjadi salah satu pedoman teknis dalam pengaturan jembatan.“Pedoman teknis dilakukan agar kejadian seperti jembatan Kukar tidak terulang kembali,” ucapnya.Apakah pedoman teknis yang disusun tersebut akan dimasukan di dalam revisi UU Jalan, menurut Hermanto hal tersebut sangat tergantung dari DPR.PU mencatat saat ini terdapat 89.000 unit jembatan dengan panjang ekuivalen 1.050 km baik yang permanen maupun yang masih bersifat lintasan basah. Sementara di ruas jalan nasional, terdapat 21.371 unit jembatan dengan panjang ekuivalen 397 km.Sedikitnya terdapat 20.910 unit jembatan dengan ekuivalen 397 km yang berada pada sistem jaringan jalan utama. Dari seluruh jembatan, Indonesia sendiri hanya memiliki tiga jembatan gantung yakni jembatan Memberamo di Papua dengan bentang utama 235 meter, jembatan Barito di Kalimantan Selatan dengan bentang utama 240 meter, dan Jembatan Kutai Kartanegera (Kalimantan Timur) bentang utama270 meter yang telah runtuh 26 November lalu. (faa)
PEMBANGUNAN JEMBATAN: Tanggung jawabnya bukan berdasarkan wilayah
JAKARTA: Dewan Perwakilan Rakyat mengusulkan agar pembagian tanggung jawab pembangunan jembatan tidak hanya berdasarkan wilayah melainkan kategori teknologi yang digunakan serta tingkat risiko yang dimiliki.Wakil Ketua Komisi V DPR RI Muhidin M Said
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Andhina Wulandari
Editor : Dara Aziliya
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
4 jam yang lalu