Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

HUTAN KALIMANTAN: Sebagai Paru-Paru Dunia Butuh Revisi Izin Tebang

JAKARTA: Komitmen pemerintah untuk mengalokasikan 45% wilayah Kalimantan sebagai paru-paru dunia dapat terwujud jika pemerintah mengkaji ulang izin penebangan hutan di Kalimantan.

JAKARTA: Komitmen pemerintah untuk mengalokasikan 45% wilayah Kalimantan sebagai paru-paru dunia dapat terwujud jika pemerintah mengkaji ulang izin penebangan hutan di Kalimantan.

Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia Munhur mengatakan Greenpeace menyambut baik komitmen pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang akan mengalokasikan 45% wilayah Kalimantan sebagai paru-paru dunia.Untuk membuat komitmen itu menjadi kenyataan, katanya, pemerintah harus mengkaji ulang izin penebangan hutan Kalimantan. Karena menurut hasil analisa peta yang diluncurkan Greenpeace, tanpa peninjauan kembali, mustahil komitmen itu dapat menjadi kenyataan.Pada 19 Januari 2012 Presiden SBY mengeluarkan Peraturan Presiden No.3 Tahun 2012 yang menyatakan bahwa paling sedikit 45% dari luas Pulau Kalimantan harus digunakan sebagai kawasan konservasi keanekaragaman hayati. Selain itu, untuk kawasan berfungsi lindung, yang bervegetasi hutan tropis basah, sehingga bisa berfungsi sebagai paru-paru dunia.Menurut Munhur, pemerintah Indonesia harus segera melakukan aksi nyata untuk menjadikan komitmen ini menjadi kenyataan, karena jika terwujud akan sangat menopang komitmen SBY untuk menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 26% pada 2020.“Kami mendukung komitmen politik Presiden SBY ini, tetapi ini tidak cukup dan harus benar-benar diwujudkan di lapangan. Kaji ulang atau evaluasi seluruh perijinan dan konsesi di Kalimantan adalah prasyarat dasar agar komitmen politik tersebut dapat benar-benar direalisasikan,” ujarnya dalam Konferensi Pers Greenpeace, Kamis 2 Februari 2012.Berdasarkan data Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan dan hasil analisa peta yang dilakukan oleh Greenpeace, luas Pulau Kalimantan 53,7 juta ha, sedangkan luas tutupan hutan Kalimantan pada 2009 mencapai 52% dari total luas Pulau Kalimantan atau seluas 28 juta ha.Namun, analisa terhadap konsesi HPH, HTI, perkebunan sawit, dan batu bara yang tumpang tindih dengan wilayah berhutan dan lahan gambut menunjukkan angka sebesar 16,6 juta hektare.Jika pemerintah berkomitmen untuk melindungi 45% wilayah Pulau Kalimantan untuk konservasi keanekaragaman hayati, izin konsesi yang tumpang tindih dengan wilayah berhutan dan lahan gambut harus segera dikaji ulang. Jika tidak, komitmen itu akan sangat sulit untuk dapat diwujudkan.“Greenpeace menyerukan kepada pemerintah Indonesia untuk segera mengimplementasikan perlindungan penuh terhadap hutan alam dan lahan gambut Indonesia," tegasnya.Sebaliknya, imbuhnya, industri harus menghentikan peri laku merusak yang hanya memikirkan keuntungan jangka pendek, dan beralih kepada peri laku yang lebih ramah lingkungan, bertanggung jawab, dan memperhatikan hak masyarakat. (bas)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper