JAKARTA: Kementerian Pekerjaan Umum mengusulkan agar 40% total proyek pekerjaan yang masuk dalam pagu anggaran diarahkan dengan pola kontrak multiyears guna mempercepat penyerapan anggaran.
Usulan tersebut telah dimasukan dalam usulan revisi Peraturan Presiden No 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah oleh Kementerian PU.
Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian PU Taufik Widjoyono mengatakan dengan banyaknya proyek pekerjaan yang menggunakan pola multiyeras dapat lebih menghemat waktu proses pelelangan.
Selain itu juga menjaga kontinuitas pekerjaan, dan memberi kepastian bagi para kontraktor untuk menginvestasi material dan peralatan konstruksi, penetapan lahan, mobilisasi, dan perencanaan lainnya.
Saat ini, dari total pagu anggaran Kementerian PU sebesar Rp62,56 triliun, hanya Rp10 triliun atau sekitar 15% proyek pekerjaan yang menggunakan pola persetujuan kontrak tahun jamak.
Pasalnya, sambung Taufik, dalam melaksanakan proyek infrastruktur, PU sulit mengikuti aturan seperti tertuang dalam UU No 22 tahun 2011 tentang percepatan penyerapan APBN 2012 yang harus menyerap anggaran 25% per triwulan secara linier.
Menurutnya, karakteristik penyerapan di Kementerian PU selalu mengikuti pola kurva S yakni penyerapan anggaran yang menukik hingga akhir tahun karena adanya berbagai tahapan mulai dari penenderan, penandatanganan kontak, mobilisasi, baru proses penyerapan.
“Ini memang karakteristik proyek-proyek infrastruktur, sehingga akan sulit bila banyak proyek singleyear yang harus kontrak setiap tahun,” ujarnya di Gedung Kementerian PU, hari ini.
Oleh karena itulah, agar terjadi kurva S yang besar PU mengajukan agar pola pelelangan multiyeras di perbanyak sehingga proses pelelangan tidak perlu terus dilaksanakan setiap awal tahun.
“Kalau bisa sekali tender untuk tiga tahun, ini akan menghemat waktu tender yang biasanya menghabiskan waktu dua bulan sehingga penyerapan juga lebih tinggi. Sekarang PU sudah mengajukan dalam revisi perpres 54/2010 perbanyak proyek multiyears hingga 40% dari pagu total sehingga terbentuk kurva S besar,” ucapnya.
Selain itu, PU juga mengajukan di dalam revisi Perpres tersebut ijin multiyears dipercepat dengan pemberian uang muka setidaknya 20% dari total nilai kontrak. Adapun saat ini, uang muka yang diberikan ialah yang terkecil dari 15% total kontrak atau 20% dari anggaran yang disediakan pada tahun pertama.
“Jadi kalau proyek pekerjaan Rp100 miliar, mereka hanya dapat uang muka Rp4 miliar, bagaimana bisa bekerja? Sekarang kami minta 20% dari total kontrak," lanjutnya.
Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian PU Danis Hidayat Sumadilaga menambahkan revisi yang diajukan dari cara tahunan menjadi kontrak tahun jamak atau multiyears contract merupakan terobosan dari PU dalam rangka meningkatkan kualitas pekerjaan sekaligus percepatan anggaran.
Menurutnya, dengan semakin banyaknya proyek multiyears, PU tidak perlu menghabiskan waktu untuk menender proyek. Sementara waktu yang seharusnya digunakan untuk proses lelang dapat dipergunakan untuk proses pengerjaan. “Sehingga hasil yang dicapai juga bisa lebih maksimal.”
Danis menuturkan misalnya saja untuk proses pemeliharaan jalan dan jembatan yang memang setiap tahun harus dipelihara. Selama ini dibuka dengan kontrak single year sehingga ada waktu-waktu tertentu jalan tidak terpelihara karena dalam proses tender.
Dengan langsung digabungkan menjadi satu kesatuan dalam kontrak jangka panjang berbasis kinerja, pemenang tender bisa terus melakukan pemeliharaan secara berkala dan harus bertanggung jawab setiap 3 hingga 5 tahun sekali.
“Jadi tidak perlu ada pemberitaan PU memperbaiki jalur pantura setiap tahun dan ada jaminan kepastian pelaksanaan perbaikan dan kontraktor.” (sut)