Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TARIF TOL Cikampek & Bandara naik mulai Juli

 

 

JAKARTA: PT Jasa Marga memperkirakan kenaikan tarif dua ruas tol yang mereka operasikan, Jakarta-Cikampek dan tol Prof. Dr. Sedyatmo (tol Bandara Soekarno-Hatta) dilaksanakan pada Juli tahun ini.
 
Direktur Utama PT Jasa Marga Adityawarman mengatakan kenaikan tarif tersebut akan dihitung berdasarkan nilai inflasi tahun ini yang nantinya akan disetujui oleh Menteri Pekerjaan Umum.
 
“Juli 2012 kalau nggak salah. Sekarang itu (inflasi) kecil banget, nggak sampai 10%,” ujarnya.
 
Menurut Adit, kenaikan tarif dua jalan tol tersebut tidak terlalu berdampak signifikan terhadap pendapatan perusahaan seperti penyesuaian tarif 11 ruas tol pada tahun lalu.
 
Apalagi untuk tol Sedyatmo yang menurutnya tidak seramai Jakarta-Cikampek. Oleh karena itulah, dia meminta pemerintah untuk segera mempercepat proses pelebaran bandara sehingga akan banyak pengendara yang melalui ruas jalan tol tersebut. 
 
“Hanya dua ruas, tidak signifikan. Jakarta-Cikampek paling potensial, kalau Sedyatmo sudah jenuh karena bandara sudah tidak nampung,” ucapnya.
 
BPJT evaluasi SPM enam ruas tol Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Ahmad Ghani Ghazali mengatakan
selain dua ruas tol milik Jasa Marga, pemerintah juga akan mengevaluasi standar pelayanan minimum (SPM) empat ruas tol lainnya sebelum menyetujui penaikan tarif tol.
 
Antara lain ruas tol Jakarta Outer Ring Road W1 (Kebon Jeruk-Penjaringan), tol Waru-Juanda, tol Surabaya-Gresik, dan tol Kanci Pejagan.
 
Bila dinilai belum memenuhi, maka pemerintah akan menunda sampai SPM tersebut benar-benar terpenuhi. Salah satu ruas jalan yang kenaikan tarifnya diundur karena permasalahn SPM ialah Kanci-Pejagan yang dioperasikan Bakrie Toll Road.
 
Menurut Ghani, seharusnya tarif ruas yang diresmikan sejak 2010 lalu dinaikan pada 25 Januari, namun karena jalannya masih ada yang berlubang, pemerintah memundurkan jadwal kenaikan tarif sampai batas yang tidak ditentukan. “Kita tunda sampai benar-benar mulus,” ucapnya.
 
Terkait kondisi jalan yang tidak rata, menurut Ghani hal tersebut tidak masuk dalam hitungan SPM. Pasalnya, dari sisi kerataan dianggap sudah memenuhi hanya saja kesalahan ada dari sisi konstruksi. “Nggak ada masalah gludukannya. Bukan kualitasnya yang jelek. Tapi memang sistem konstruksinya.”
 
Sementara untuk SPM ruas tol lainnya, menurut Ghani masih belum didapatkan hasilnya karena masih dalam proses evaluasi dengan melibatkan konsultan pengendali mutu. “Mudah-mudahan tidak ada masalah
SPM,” tandasnya.
 
Nantinya, range kenaikan tarif tersebut akan disesuaikan dengan nilai inflasi yang diperkirakan antara 10% hingga 12% dengan pembulatan ke atas atau ke bawah.
 
Kenaikan tarif tol ini merupakan bagian dari UU No 38/2004 tentang jalan, khususnya Pasal 48 dan PP No.15/2005 tentang  jalan tol yang mengatur evaluasidan penyesuaian tarif tol setiap dua  tahun sekali, berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan inflasi.
 
Penyesuaian tarif tersebut dalam rangka menjaga iklim investasi terutama pengembalian modal investor. Selain itujuga untuk meningkatkan pelayanan dan penyesuaian terhadap pengaruh inflasi. (sut)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper