Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BATU BARA: Sengketa Lahan PTBA di Lahat rugikan negara

 Kronologis sengketa lahan PTBA di Kabupaten Lahan September 2003PT BA mengantongi izin Gubernur Sumsel  dengan SK No.461/KPTS/PERTAMBEN/2003 tertanggal 11 September 2003.  Januari 2004 Gubernur Sumbel meninjau ulang izinnya

 

Kronologis sengketa lahan PTBA di Kabupaten Lahan 
September 2003
PT BA mengantongi izin Gubernur Sumsel  dengan SK No.461/KPTS/PERTAMBEN/2003 tertanggal 11 September 2003. 
 
Januari 2004 
Gubernur Sumbel meninjau ulang izinnya atas desakan Bupati Lahat karena sebagai pemilik lahan dirinya merasa tidak dimintai persetujuan. 
Selanjutnya proses perizinan dilimpahkan ke pada Bupati Langkat.
Januari 2005
Lahat malah mengeluarkan ijin KP pertambangan eksplorasi selama 3 tahun ke PT Mustika Indah Permai yang diakuisisi oleh PT Adaro Energy. Bupati Lahan juga membagi-bagikan izin lahan  kepada 33 perusahaan swasta lainnya yang masing-masing memiliki masa konsesi. 
Tahun 2006 
PTBA telah melaporkan hal ini kepada KPK namun karena belum berproduksi maka belum ditemukan adanya indikasi potensi kerugian negara
 
Tahun 2008
Proses transaksi pembelian oleh Adaro dan  diketahui adanya potensi sebesar US$223 juta di  lahan seluas 2.742 hektar atau 11% dari total seluruh lahan. 
 
April 2010 
Akhirnya, PTBA melaksanaan valuasi nilai aset yang dikeluarkan pada  April 2010 berdasarkan nilai transaksi tersebut, ditemukan aset  sebesar US$2,2 miliar dalam lahan dengan cadangan 1,9 miliar ton batu bara tersebut. 
Tahun 2011
Proses gugatan PTBA kepada  Bupati melalui PTUN masih terus berlarut-larut, dan yang dia sayangkan  ialah tidak adanya sidang terbuka. 
 

TANJUNG ENIM, Sumsel: Pencabutan ijin Kuasa Pertambangan (KP) Eksploitasi PT Bukit Asam di lahan seluas 24.751 hektar di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan oleh Bupati Lahat berpotensi merugikan negara hingga US$2,2 miliar. 

 
Pasalnya, PT Bukit Asam (PTBA) merupakan Badan Usaha Milik Negara yang  65% sahamnya dimiliki oleh negara sementara 35%  saham perusahaan  terbuka ini milik masyarakat. 
 
Direktur Utama PTBA Milawarma mengatakan Bupati Lahat telah  sewenang-wenang mencabut peningkatan ijin eksploitas PTBA dan  menyerahkannya begitu saja kepada 34 perusahaan swasta. 
 
“Sebagai perusahaan merah putih kami merasa sakit hati. Lahan dengan  aset US$2,2 miliar yang seharusnya masuk ke kas negara itu, diakalin  dan tiba-tiba diberikan kepada swasta,” sesalnya ketika berbincang dengan wartawan di Tanjung Enim, Kamis (19 Januari) lalu. 
 
Apalagi, sambung Mila, perusahaannya telah menghabiskan anggaran sebesar Rp206 miliar untuk melaksanakan mulai dari proses penyelidikan umum sejak tahun 1990, hingga eksplorasi potensi batu bara sampai 2003. 
 
Dalam proses tersebut, PTBA menemukan potensi cadangan batubara sebanyak 1,9 miliar ton dengan cadangan tertambang 220 juta ton di lahan seluas 24.751 hektar. Melalui proses ekplorasi seharusnya PTBA memiliki hak tunggal melakukan eksploitasi sesuai UU No.11/1967 tentang Pokok-Pokok Pertambangan. 
 
Apalagi PTBA telah memiliki ijin eksploitasi di lahan tersebut oleh Gubernur Sumsel pada 11 September 2003 dengan SK No.461/KPTS/PERTAMBEN/2003. 
 
Namun dalam perjalannnya,  Bupati terkait merasa keberatan karena sebagai pemilik lahan dirinya merasa tidak dimintai persetujuan sehingga pada 7 Januari 2004 Gubernur Sumsel mengirim surat kepada PTBA untuk peninjauan kembali ijin eksploitasi. 
 
Dalam proses peningkatan status  tersebut, sambungnya, terjadi pergantian Gubernur Sumsel yang kemudian mengeluarkan pencabutan keputusan gubernur terdahulu tentang pemberian ijin KP eksploitasi. 
 
Ijin peningkatan status kemudian diserahkan kepada Bupati. Namun Sayangnya, pengajuan tersebut tidak dikabulkan sepenuhnya oleh Bupati Lahat, bahkan diminta untuk kembali melakukan proses penyelidikan umum. 
 
Ironisnya, pada 1 Januari 2005 saat proses masih berlanjut, Bupati Lahat malah mengeluarkan ijin KP pertambangan eksplorasi selama tiga  tahun ke PT Mustika Indah Permai yang diakuisisi oleh PT Adaro Energy (ADRO). 
 
Lahan tersebut sepenuhnya tumpang tindih dengan lahan yang dimiliki PTBA yang menjadi wilayah sengketa yang masih dalam proses PK di MA dan masih belum ada keputusan hingga saat ini. Bukan hanya ADRO, lahan pun dibagi-bagikan Bupati kepada 33 perusahaan swasta lainnya yang masing-masing memiliki masa konsesi. 
 
Pada 2006 sebetulnya PTBA telah melaporkan hal ini kepada KPK namun karena belum berproduksi maka belum ditemukan adanya indikasi potensi kerugian negara. Barulah sejak 2008, setelah adanya proses transaksi pembelian oleh ADRO diketahui adanya potensi sebesar US$223 juta di  lahan seluas 2.742 hektar atau 11% dari total seluruh lahan. 
 
Akhirnya, PTBA melaksanaan valuasi nilai aset yang dikeluarkan pada  April 2010 berdasarkan nilai transaksi tersebut, ditemukan aset  sebesar US$2,2 miliar dalam lahan dengan cadangan 1,9 miliar ton batu bara tersebut. 
 
Hingga saat ini, sambungnya proses hukum atau gugatan PTBA kepada  Bupati melalui PTUN masih terus berlarut-larut, dan yang dia sayangkan  ialah tidak adanya sidang terbuka. 
 
“Kami tidak bermasalah dengan ADRO, tidak ada kaitannya. Mereka kan  hanya pembeli. Yang aneh itu penjualnya (bupati), Sebagai perusahaan  BUMN yang mengelola aset negara kami akan mengusut ini terus sampai  prosesnya jelas.” 
 
Meski adanya proses sengketa di Lahat, namun Mila memastikan hal  tersebut tidak mempengaruhi produksi dan program pengembangan PTBA  saat ini dan ke depan. “Tidak mempengaruhi. Cadangan tertambang hanya sekitar 220 juta dari total 1,59 miliar cadangan tertambang PTBA yang  ada di Kabupaten Muara Enim dan Lahat.”  (sut)

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper