Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TATA RUANG: Perda RTRW Di Semua Daerah Ditargetkan Tuntas Tahun ini

JAKARTA: Kementerian Pekerjaan Umum menargetkan peraturan daerah rencana tata ruang wilayah (RTRW) di seluruh provinsi dan kabupaten/kota dapat terselesaikan pada tahun ini.Dirjen Tata Ruang Kementerian PU Imam S. Ernawi mengatakan dari 33 provinsi ada

JAKARTA: Kementerian Pekerjaan Umum menargetkan peraturan daerah rencana tata ruang wilayah (RTRW) di seluruh provinsi dan kabupaten/kota dapat terselesaikan pada tahun ini.Dirjen Tata Ruang Kementerian PU Imam S. Ernawi mengatakan dari 33 provinsi ada 21 provinsi yang belum menyelesaikan perda RTRW, sedangkan 12 di antaranya telah memiliki, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, DIY, NTT, NTB, Sulawesi Selatan, Gorontalo, dan Lampung, Sumatra Barat.Adapun dari 491 kabupaten/kota masih 55 kabupaten/kota yang belum memiliki Perda RTRW. Sebanyak 436 di antaranya telah menyelesaikan proses substansi, bahkan sebagian besar RTRW di kabupaten/kota tersebut telah diperdakan.“Target kami tahun ini semua RTRW provinsi dan kabupaten/kota dapat segera di-perda-kan ," ujarnya di Gedung DPR, Selasa 17 Januari.Imam mengatakan kendala utama yang mengganjal proses penyusunan RTRW yang dihadapi provinsi atau kabupaten/kota terkait perubahan peruntukan kawasan perhutanan karena adanya UU Kehutanan.“Kalau mengubah (peruntukan) di kawasan hutan akan kena UU Kehutanan, itu yang bikin lama.Sebetulnya, jika diluar kehutanan sudah beres,” ujarnya.Menurut Imam, dari 21 Provinsi yang belum memiliki perda, enam di antaranya telah memasuk ke DPRD dan tinggal proses pengesahan.Sisanya masih terkendala perubahan peruntukan di kawasan kehutananan di antaranya, Riau, Papua, dan Aceh. Selain itu, permasalahan SDM, anggaran dan batas wilayah juga menjadi penghambat proses penyusunan RTRW.Untuk mendorong percepatan perda di provinsi dan kabupaten/kota yang masih dalam proses, Kementerian PU terus memberikan bimbingan teknis, pendampingan dan pengawasan.Direktur Pembinaan Penataan Ruang Daerah Kementerian PU Bahal Edison menambahkan untuk menyelesaikan kehutanan yang selama ini mengganjal perda RTRW pemerintah mengeluarkan kebijakan holding zone.Dalam kebijakan tersebut kawasan yang sedang dalam proses perubahan  alih fungsi hutan yang memerlukan waktu dipercepat sehingga dapat segera diperda-kan. “Harap 2012 masalah kehutanan sudah tidak ada lagi dengan kebijakan holding zone ini sehingga 2012 seluruhnya dapatdiperdakan.”Pakar Tata Kota dari Universitas Diponegoro Sudarto mengatakan penyusunan RTRW provinsi dan kabupaten/kota menjadi instrumen penting dalam pengendalian perubahan fungsi ruang yang memicu berbagai bencana seperti banjir dan longsor.Namun sayangnya, UU No 26 tahun 2007 pasal 15 yang mengatur agar RTRW  provinsi dan kabupaten/kota lebih memperhatikan daya tampung lingkungan jarang diperhatikan. Padahal daya dukung dan tampung lingkungan ini dapat menyerap zat energi atau komponen lain yangmasuk.“Tata ruang seharsunya dikaji dengan kajian hidup strategis dan tidak hanya berorientasi fisik dan pertumbuhan ekonomi, karena perubahan fungsi tata ruang ini instrumen penting yang memicu terjadinya berbagai bencana.” (bas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper