Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR usul judul UU Jalan diganti

JAKARTA: Dewan Perwakilan Rakyat menginisiasi perlunya merevisi judul UU Jalan No.38/2004 menjadi UU Jalan dan Jembatan agar mekanisme dan teknis pembangunan jembatan menjadi penting untuk diatur secara lebih spesifik.

JAKARTA: Dewan Perwakilan Rakyat menginisiasi perlunya merevisi judul UU Jalan No.38/2004 menjadi UU Jalan dan Jembatan agar mekanisme dan teknis pembangunan jembatan menjadi penting untuk diatur secara lebih spesifik.

 

Wakil Ketua Komisi V DPR Muhidin M Said mengatakan DPR tengah memasuki proses harmonisasi revisi UU Jalan yang telah terbentuk sejak 2004 silam. Awalnya, harmonisasi tersebut telah selesai dilaksanakan dan tinggal memasuki proses pembahasan.

 

Namun, dengan adanya kasus keruntuhan jembatan Kutai Kartangera di Kalimantan Timur, beberapa waktu lalu menginspirasi tim panitia kerja UU Jalan untuk memasukan aturan khusus dan standardisasi mulai dari proses perencanaan hingga pemeliharaan dan penanggung jawab seluruh jembatan di Indonesia.

 

Pasalnya, selama ini UU tersebut hanya menjadikan pengaturan tentang jembatan sebagai pelengkap jalan tanpa ada aturan khusus di dalamnya. Indonesia sebagai negara kepulauan tentu sangat membutuhkan banyak jembatan berteknologi baik yang standar maupun non standar.

 

“Runtuhnya jembatan Kukar, menyadarkan kita bahwa kelemahan UU Jalan, tidak ada aturan khusus tentang jembatan padahal itu memiliki resiko besar. Kalau perlu UU diubah menjadi UU Jalan dan Jembatan sehingga ada perhatian khusus,” ucapnya di sela-sela rapat dengar pendapat umum revisi UU Jalan bersama pakar di DPR, Senin 16 Januari.

 

Dengan dimunculkannya pengaturan jembatan di dalam revisi UU tersebut, sambungnya, ke depan tidak perlu lagi ditemukan adanya kejadian runtuhnya jembatan. Selain itu juga akan ada standarisasi jembatan mulai dari perencanaan, pemeliharaan, penanggung jawab, dan lain sebagainya.

 

Komisi V DPR mengharapkan revisi UU tersebut dapat dibahas bersama pemerintah pada Februari dan ditargetkan pasa masa sidang pertengahan tahun, revisi UU dapat disahkan.

 

Anggota Komisi V Ali Wongso HS mengatakan tidak adanya standardisasi keteknisan jembatan dalam UU tersebut, menyebabkan kekosongan dan kegamangan baik dari sisi perencana, pelaksana, hingga pemelihara. “Bila itu semua diatur, Kukar tidak akan runtuh.”

 

Anggota Komisi V Malkan Amin menambahkan antara jalan dan jembatan seharusnya tidak perlu ada pemisahan. Dia mengusulkan agar di dalam UU tersebut perlu dimasukan usulan agar pembangunan seluruh jalan dan jembatan yang ada di Indonesia menjadi tanggung jawab pemerintah pusat melalui dana APBN. Sementara itu pemeliharaan dilaksanakan oleh pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota.

 

Malkan menilai pemerintah pusat yang memiliki alokasi anggaran besar untuk proses pembangunan dan daerah yang mengetahui detail lokasi jalan-jalan maupun jembatan yang dianggap rusak ringan maupun berat melalui pemeliharaan rutin.

 

“Jangan bermimpi jalan di Indonesia akan mantap kalau pembangunan tidak diserahkan pada satu tanggung jawab di pusat, dan pemeliharaan dengan dana khusus dilaksanakan provinsi dan kabupaten/kota sehingga tidak lempar tanggung jawab,” ucapnya. (ea)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper