JAKARTA: Badan layanan umum (BLU) Kementerian Kehutanan sudah dapat digunakan untuk membiayai pembangunan hutan berbasis masyarakat selain hutan tanaman rakyat dengan bunga pinjaman di bawah bunga komersial.Hasil itu keluar setelah Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan dan Menteri Keuangan Agus Martowardojo menandatangani revisi dasar hukum BLU Kehutanan. Menurut Zulkifli, lewat perluasan layanan BLU, masyarakat yang hendak membangun hutan rakyat bisa memanfaatkan dana yang ada di BLU Kehutanan. BLU Kehutanan adalah lembaga keuangan non bank yang membantu biaya pembangunan hutan tanaman rakyat (HTR) dan hutan tanaman industri (HTI) di kawasan hutan produksi.“Sudah kami teken, jadi resmi BLU bisa membiayai selain hutan tanaman rakyat,” kata Zulkifli di Kementerian Kehutanan akhir pekan lalu.Dia menjelaskan perluasan layanan BLU diharapkan dapat menjawab keluhan masyarakat yang kerap kesulitan mendapatkan dana ketika hutan yang dikelolanya belum memasuki masa panen. Dengan mengakses biaya dari BLU Kehutanan, tebang pohon urung dilakukan. Lewat BLU ini pula, praktik ijon yang merugikan petani hutan rakyat bisa dicegah.“Karena kebutuhan ada masyarakat terpaksa menjual ketika tanamannya baru berusia tiga tahun. Padahal, harganya masih rendah. Sementara kalau menunggu hingga tujuh tahun, harga pohon sengon bisa mencapai Rp300.000 per batang,” papar Zulkifli.Terdapat lima jenis layanan yang disiapkan BLU kehutanan, yakni kredit tunda tebang, kredit pengkayaan, kredit agroforestry untuk pembangunan hutan rakyat, kredit agroforestry untuk tanaman tumpang sari, dan pembiayaan pembangungan hutan rakyat pola bagi hasil.Selain perluasan layanan BLU, dalam revisi BLU kehutanan juga ditetapkan nilai bunga pinjaman mengacu pada penetapan menteri keuangan. Sebelumnya, bunga pinjaman mengacu pada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).“Sehingga lebih fleksibel dan bisa ditetapkan di bawah suku bunga acuan LPS,” kata Kepala Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan Kementerian Kehutanan, Deny Kustiawan.Menurutnya, penetapan bunga di bawah suku bunga acuan LPS berdampak penting dalam penyaluran pinjaman BLU. Bila tetap mengacu ke LPS, bunga yang dikenakan ke petani hutan setara dengan tingkat suku bunga komersial. Kemungkinan ini bisa saja terjadi karena masih ada tambahan biaya perpanjangan tangan BLU yang dikenakan bank penyalur pinjaman.“Kalau bunga pinjaman BLU di bawah LPS, diharapkan setelah ditambah fee oleh bank penyalur, suku bunga yang dikenakan kepada petani hutan maksimum setara dengan bunga LPS yang saat ini 6,5%,” ujar Denny.Dia menegaskan BLU tidak mungkin memangkas habis bunga pinjaman menjadi 0%. Sebab, BLU sebagai unit usaha tidak boleh rugi.“Pinjaman tetap dikenakan bunga sekadar untuk mengimbangi inflasi,” katanya. (faa)
Kemenhut Perluas Layanan BLU Kehutanan
JAKARTA: Badan layanan umum (BLU) Kementerian Kehutanan sudah dapat digunakan untuk membiayai pembangunan hutan berbasis masyarakat selain hutan tanaman rakyat dengan bunga pinjaman di bawah bunga komersial.Hasil itu keluar setelah Menteri Kehutanan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Erly Rusiawati
Editor : Dara Aziliya
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

15 menit yang lalu
Menguji Target Ambisius Emiten Aguan PANI dan CBDK

50 menit yang lalu
Di Balik Kinerja Operasional PGN (PGAS) yang Solid pada Kuartal I/2025
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

24 menit yang lalu
Menilik Rapor 100 Hari Pemerintahan Donald Trump Jilid 2
32 menit yang lalu
Daftar Tuntutan Buruh Jelang May Day 1 Mei 2025
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
