Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PENGADAAN TANAH: Perpres soal teknis terbit sebelum Juni

JAKARTA: Pemerintah menargetkan draft peraturan presiden yang mengatur mekanisme teknis pembebasan lahan yang tidak tertuang dalam UU Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dapat disahkan sebelum pertengahan tahun.Menteri Pekerjaan Umum

JAKARTA: Pemerintah menargetkan draft peraturan presiden yang mengatur mekanisme teknis pembebasan lahan yang tidak tertuang dalam UU Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dapat disahkan sebelum pertengahan tahun.Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto mengatakan saat ini Badan Pertanahan Nasional (BPN) tengah mempersiapkan perpres tersebut berdasarkan masukan teknis yang telah disampaikan sebelumnya.“Pemerintah memang ingin mempercepat perpres untuk segera disahkan karena sangat dibutuhkan untuk mendorong pembebasan lahan,” ujar Djoko, pekan lalu.Menurutnya, UU Pengadaan Tanah yang baru saja disahkan akhir tahun lalu sudah cukup tegas mengatur proses pembebasan lahan sehingga untuk operasional dan mekanisme teknis cukup diatur melalui perpres.Salah satu poin paling penting yang tertuang dalam UU Pengadaan Tanah tersebut menurutnya ialah adanya pembatasan waktu negosiasi yang tegas dengan aturan waktu yang telah terjadwal.Bila pun tidak terjadi kesepakatan antara pemilik tanah dengan pemerintah, dapat dilanjutkan ke pengadilan bahkan ke MA namun dengan batas waktu yang telah ditetapkan.“Ini membuat masa pekerjaan pembebasan tanah lebih predictable,” ujarnya.Wakil Menteri PU Hermanto Dardak mengatakan perpres akan mengatur fase pembebasan tanah secara lebih detail mulai dari persiapan hingga pelaksanaan. Termasuk juga tim pelaksana pembebasan tanah, dan batas waktu setiap fase.Pertama, proses persiapan dan pelaksanaan meliputi persiapan dokumen rencana yang telah mencakup lokasi, luas, kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).Tahap selanjutnya, menyampaikan dokumen tersebut kepada Gubernur untuk kemudian ditelaah satu per satu. Nantinya akan ada tim kerja yang menetapkan lokasi pembangunan, melakukan sosialisasi dan konsultasi publik kepada masyarakat.Batasan waktu yang diberikan untuk menghasilkan Surat Persetujuan Penetapan Lokasi Pembangunan (SP2LP) ialah 238 hari kerja. “Kalau memang tidak sepakat, masyarakat bisa mengajukan ke pengadilan bahkan ke mahkamah agung, tapi ada batasan waktunya,” tambah Hermanto.Tahapan terakhir ialah proses pelaksanaan pengadaan tanah yang dibentuk BPN. Dimana tim appraisal siap masuk dan memberikan ganti rugi. Dalam tahapan ini masyarakat dianggap telah menyetujui dan siap untuk melepaskan hak melalui skema ganti rugi. Berupa uang, relokasi, maupun kepemilikan saham.“Seluruh fase tersebut memakan waktu selama 300 hari kerja.” (faa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Dara Aziliya

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper