Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Presiden ambil alih KNKT

JAKARTA: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengambil alih kewenangan pembinaan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dari Menhub sekaligus menyiapkan pergantian personel kepengurusan di lembaga penting di sektor penerbangan tersebut.Untuk keperluan

JAKARTA: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengambil alih kewenangan pembinaan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dari Menhub sekaligus menyiapkan pergantian personel kepengurusan di lembaga penting di sektor penerbangan tersebut.Untuk keperluan tersebut, Kepala Negara sejak 5 Januari telah menerbitkan Perpres No.2/2012 tentang Komite Nasional Keselamatan Transportasi sebagai penyempurnaan dari Keppres No.105/1999.Sekretariat Kabinet menyebutkan dalam Perpres yang terdiri atas 56 pasal dalam 8 bab itu diatur mengenai kedudukan tugas, organisasi, tata kerja, pengangkatan dan pemberhentian, pembiayaan dan hak keuangan, serta ketentuan peralihan sebelum dilaksanakannya Perpres No.2/2012 tentang KNKT secara penuh.Menurutnya, yang lebih subtsansial dari Perpres baru itu adalah perubahan hierarki pertanggungajawaban kinerja dan pengawasannya yang langsung kepada Presiden dari sebelumnya kepada Menteri Perhubungan."Kini melalui Perpres tersebut KNKT merupakan lembaga struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden [pasal 2]. Hanya saja dalam melaksanakan tugasnya, KNKT dikoordinasikan olehMenteri Perhubungan [pasal 9]," ungkap Sekretariat Negara Mengutip isi aturan dalam perpes tersebut.Dalam hal ini,lanjutnya, yang menjadi tugas dari KNKT adalah melaksanakan investigasi kecelakaan transportasi, memberikan rekomendasi hasil investigasi kecelakaan transportasi kepada pihak terkait, dan memberikan saran dan pertimbangan kepada Presiden berdasarkan hasil investigasi kecelakaan transportasi."Investigasi kecelakaan transportasi oleh KNKT dilakukan tidak untuk menentukan kesalahan dan kelalaian atas terjadinya kecelakaan transportasi," bunyi pasal 5 Perpres No. 2/2012.Dalam melaksanakan tugasnya, tuturnya, KNKT bersifat mandiri dan bertanggung jawab atas obyektivitas dan kebenaran hasil investigasi kecelakaan transportasi. (tw) 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis :
Editor : Nadya Kurnia

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper