JAKARTA: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum PT Lion Mentari Airlines karena terbukti melakukan diskrimasi terhadap salah seorang penyandang cacat bernama Ridwan Sumantri yang sekaligus salah satu penumpang maskapai tersebut.Tidak hanya Lion Air, dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai oleh Amin Sutikno juga menghukum Angkasa Pura II, dan Kementerian Perhubungan untuk secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada Ridwan sebesar Rp25 juta.Selain itu, majelis hakim memerintahkan para tergugat untuk meminta maaf kepada penggugat melalui media massa. “Mengabulkan gugatan penggugat sebagian,” katanya majelis dalam amar putusannya, hari ini.Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa Lion Air terbukti melakukan perbuatan melawan hukum kepada penggugat karena tidak memberikan fasilitas khusus bagi penumpang cacat.Majelis hakim berpendapat bahwa sebagai penyandang cacat, penggugat berhak mendapatkan perlakukan khusus yakni berupa pendampingan. Namun, lanjut majelis, semua itu tidak dilakukan oleh para tergugat.Saat diminta tanggapan atas putusan tersebut, kuasa hukum Ridwan, Oktavianus Ginting menyambut baik putusan yang memenangkan kliennya tersebut. “Iya putusannya telah tepat,” katanya.Sementara itu,kuasa hukum Lion Air, Nusirwin mengaku kecewa atas putusan tersebut. Menurutnya putusan tersebut hanya mempertimbangkan pengetahuan majelis hakim. “Padahal majelis hakim itu bukan pihak. Maka kami akan ajukan banding,” katanya.Perkara tersebut bermula ketika Ridwan melakukan penerbangan dari Jakarta menuju Denpasar, pada 11 April 2011. Saat check in, Ridwan meminta agar duduk di bagian depan karena dirinya penyandang cacat agar tidak menganggu penumpang lain.Namun, faktanya ia mendapat tempat duduk di bagian tengah yakni pada seat 23 A. Selain itu, Ridwan meminta agar dapat naik pesawat terlebih dahulu dibandingkan penumpang lain namun Lion Air tidak mengindahkan permintaan tersebut. Atas perbuatan Lion, Ridwan merasakan diperlakukan secara diskriminatif.Tidak terima perlakuan diskriminatif tersebut, Ridwan layangkan gugatan perbuatan perdata kepada Lion Air. Selain itu, Ridwan juga mengugat PT Angkasa Pura II dan Kementerian Perhubungan. Soalnya, Angkasa Pura II karena dinilai tidak sigap melayaninya saat berada di Bandara.Daam gugatannya, Ridwan menuntut ganti rugi materil sebesar Rp150.000 dan immaterial sebesar Rp 100 juta. (Bsi)
Lion Air, Dephub, & AP II kalah di pengadilan
JAKARTA: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum PT Lion Mentari Airlines karena terbukti melakukan diskrimasi terhadap salah seorang penyandang cacat bernama Ridwan Sumantri yang sekaligus salah satu penumpang maskapai tersebut.Tidak hanya Lion Air,
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Andhina Wulandari
Editor : Puput Jumantirawan
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
21 menit yang lalu
Menaker Target Aturan Upah Minimum Terbit Akhir November 2024
12 jam yang lalu