JAKARTA: Kementerian Perumahan Rakyat kini memfinalisasi tiga rancangan peraturan pemerintah pelaksana untuk menindaklanjuti pengesahan Undang-Undang No.1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
Sekretaris Kementerian Perumahan Rakyat Iskandar Saleh mengatakan UU tersebut mengamanatkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) sebagai aturan turunan.
Kemenpera mengelompokkan menjadi 4 RPP yakni RPP pembinaan perumahan dan kawasan permukiman, RPP penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, RPP pemupukan dan penyerahan dana serta RPP perumahan negara.
"Tiga RPP disusun oleh Kemenpera dan 1 RPP yakni tentang perumahan negara disusun oleh Kementerian Pekerjaan Umum. RPP pembinaan perumahan dan kawasan permukiman dan RPP penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman sudah selesai. Sedangkan RPP pemupukan dan penyerahan dana sedang dalam uji publik," katanya hari ini.
Sebelumnya penyelesaian pembahasan RPP tersebut telah mundur dua kali dari target yang ditentukan yakni April dan Agustus tahun ini. Namun, Iskandar menyatakan batas waktu penyusunan PP adalah 1 tahun setelah UU disahkan.
"Deadlinenya Januari 2012, kami optimis dapat selesai pas Januari," imbuhnya. (arh)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel