Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penggunaan dispersant diatur ulang

KUTA, Bali: Pemerintah akan mengatur tata cara penggunaan dispersant yang kerap digunakan oleh perusahaan minyak dan gas (migas) mengatasi pencemaran minyak di laut, agar penggunaan bahan kimia tersebut tidak membayakan ekosistem laut.Dispersant merupakan

KUTA, Bali: Pemerintah akan mengatur tata cara penggunaan dispersant yang kerap digunakan oleh perusahaan minyak dan gas (migas) mengatasi pencemaran minyak di laut, agar penggunaan bahan kimia tersebut tidak membayakan ekosistem laut.Dispersant merupakan bahan kimia yang memiliki kandungan senyawa beracun dan dapat membayakan lingkungan sekitar, jika digunakan tidak sesuai aturan yang berlaku.Deputi Bidang Pengelolaan Limbah dan Sampah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Kementerian Lingkungan Hidup Masnellyarti mengatakan, penggunaan dispersant sebagai bahan kimia telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.74/2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun.“Aturan ini belum mencakup tata cara registrasi dan bagaimana penggunaannya untuk mengatasi pencemaran minyak di laut. Ekosistem laut di setiap negara memiliki sensitivitas berbeda,” ujarnya di sela Seminar On Registration Arragements of Dispersant Oil Spill Response At Sea, kemarin.Penggunaan dispersant untuk mengatasi pencemaran laut dinilai berhasil mengatasi tumpahan minyak di Gulf of Mexico pada April 2010.Dengan pertumbuhan perusahaan migas, khususnya di wilayah Indonesia Timur, Masnellyarti menilai Indonesia perlu mengatur penggunaan dispersant agar tidak merusak kawasan laut dan pantai yang dijadikan ladang eksplorasi.Selain itu, fungsi pengawasan dan penggunaan bahan kimia tersebut juga akan melibatkan kerjasama antar instansi lintas kementerian, seperti Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Dirjen Migas) serta Kementerian Perdagangan.Joko Susilo, Vice President of Health, Safety, Security, and Enviroment (HSSE) PT Pertamina (Persero), menyatakan perusahaan migas dalam mengatasi pencemaran tumpahan di laut menggunakan dua skema penanganan.Pertama, perusahaan migas tetap menggunakan cara mekanik untuk menjangkau luas pencemaran dan menangkap mionyak, agar minyak yang menyebar di laut itu dapat diolah kembali.“Karena proses mekanik ini menghasilkan butiran-butiran minyak yang masih tersisa, baru butiran itu kita tankap dengan dispersant. Cara-cara ini paling efektif dari sisi biaya yang dikeluarkan,” tuturnya.Dalam perkembangan lain, Pemerintah Indonesia akan melanjutkan pembicaraan dengan Thailand soal insiden tumpahan minyak Pantai Timor dan Rote di Nusa Tenggara Timur (NTT), setelah pemerintah negeri Gajah Putih mengatasi masalah banjir yang melanda negara itu.“Kami harus laporkan, persoalan klaim Indonesia kepada Thailand mengenai ganti rugi untuk nelayan di NTT belum menunjukan perkembangan. Thailand menunda pembicaraan hingga masalah banjir yang melanda negara itu dapat ditangani,” tambah Masnellyarti.Sekitar 3.000 nelayan di sepanjang garis pantai di daerah Kabupaten Kupang, Rote Ndao, serta beberapa wilayah lain di provinsi NTT mengaku mengalami kerugian hasil tangkap laut, sejak pencemaran tersebut berlangsung.Kejadian tumpahan minyak di perairan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Australia ini terjadi pada 21 Agustus 2009.Sejak saat itu, Indonesia mencoba duduk bersama dengan perusahaan minyak milik pemerintah Thailand (PTEEP) yang memiliki wilayah kerja di Indonesia, agar bersedia berbicara secara terbuka.“Tangkapan ikan nelayan di wilayah yang terkena dampak pencemaran minyak turun hingga 80%,” tambahnya.Masnellyarti tidak dapat memastikan penuntasan pembicaraan dengan Thailand itu. Namun, komitmen pemerintah Thailand untuk menyelesaikan persoalan ini tengah dinanti, terutama untuk kepastian nasib nelayan di NTT.“Kalau memang tidak selesai, nanti Menteri Perhubungan dan Menteri Lingkungan Hidup yang akan mengambil sikap penyelesaian persoalan ini,” tutupnya. (Bsi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Djony Edward

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper